BencoolenTimes.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu meminta klarifikasi kepada pelapor terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga terlibat penyerobotan lahan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial T yang pernah dinas di Polsek Pondok Kelapa dan kini bertugas di Polres Bengkulu Tengah.
Ganda Putra Marbun, SH, MH, selaku kuasa hukum Pelita Sitorus (alm. Saut Sitorus), mengatakan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Bengkulu.
Menurut Ganda, dirinya bersama pelapor memenuhi undangan Propam Polda Bengkulu setelah sebelumnya mengirimkan surat untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut.
”Tadi pelapor telah dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum anggota Polri berinisial T,” kata Ganda, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang saat ini juga menjadi objek sengketa perdata di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN.AGM.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penanganan dugaan pelanggaran kode etik itu telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun status penanganan laporan tersebut.
Karena itu, ungkap Ganda, Propam Polda Bengkulu akan melakukan koordinasi dan meminta perkembangan penanganan perkara kepada Polres Bengkulu Tengah.
”Hasil perkembangan penanganan nantinya akan disampaikan kepada kami sebagai pelapor,” ungkapnya.
Selain laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri, Ganda juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja selesai menghadiri sidang pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri Arga Makmur terkait objek yang sama.
Menurut Ganda, kliennya dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai Tergugat II. Ia menyebut objek sengketa yang dikuasai kliennya diduga telah diserobot oleh enam orang penggugat.
”Dari enam orang penggugat tersebut, salah satunya telah kami laporkan secara pidana ke Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan tanah atas nama Sanusi,” papar Ganda.
Ia pun berharap penanganan dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilaporkan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (JUL)





