BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bergerak mencari solusi terkait pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memimpin langsung rapat tindak lanjut persoalan tersebut di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2026.
Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapperida, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme pembayaran jasa sekaligus keberlanjutan tugas dokter dan tenaga terapis, baik ASN maupun non-ASN, yang bekerja melalui skema IKS dengan RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Setidaknya, terdapat tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Pemprov Bengkulu melalui BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Biro Hukum akan melakukan kajian untuk menentukan mekanisme yang tepat agar para dokter dan tenaga terapis tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Setiap langkah yang ditempuh akan disesuaikan dengan mekanisme administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSKJ Soeprapto Bengkulu tetap terpenuhi.
Hal ini penting dilakukan agar persoalan administrasi dan pembayaran jasa tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.
”Pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja, sehingga pelayanan di RSKJ Soeprapto tidak terganggu dan tetap berjalan normal,” dikutip dari poin utama perhatian dalam rapat. (JUL/RLS)





