22 C
New York
Wednesday, September 9, 2026

Buy now

spot_img

Pelaku Pembakaran Kantor Desa Akhirnya Tertangkap

spot_img

BencoolenTimes.com – Pelaku pembakaran kantor desa di Kabupaten Seluma yang sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir tiga tahun belakangan, akhirnya teertangkap.

Pelaku pembakaran kantor desa tersebut, adalah GAA (42) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. GAA sendiri saat kejadian pembakaran Kantor Desa merupakan salah satu perangkat desa.

Diketahui, kejadian pembakaran kantor desa tersebut terjadi pada 30 September 2023 silam di Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten seluma.

DAA diamankan dari kediaman salah satunya keluarganya di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, pada 4 September 2026 lalu. Dalam penangkapan tersebut, DAA tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Kompak ke DJPT, Ketua DPRD dan Bupati Seluma Usulkan Bantuan Sarana Nelayan

Waka Polres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada tersangka.

‘’Yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma,’’ sampai Fakhrul.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar kuitansi yang masing-masing kuitansi tertanggal 15 September 2023 dengan nominal Rp 5 juta dan kuitansi tertanggal 29 September 2023 senilai Rp 1 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Minta Data Penerima Bansos Dibenahi

Atas perbuatannya, GAA disangkakan melanggar Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.

‘’Guntur disangkakan melanggar Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum,’’ jelas Fakhrul.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Seluma. Penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Warga Pertanyakan Penerbitan HGU, DPRD Seluma Siap Usut Dugaan Manipulasi Data

Polres Seluma juga menegaskan dalam penangan perkara tersebut dipastikan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat diminta untuk sepeuhnya mempercayakan penangan perkara tersebut kepada polisi.(RSL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!