27.9 C
New York
Friday, August 14, 2026

Buy now

spot_img

Warga Pertanyakan Penerbitan HGU, DPRD Seluma Siap Usut Dugaan Manipulasi Data

BencoolenTimes.com – Warga pertanyakan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas  yang berada di  sejumlah wilayah dalam Kabupaten Seluma dan sedang dalam proses perpanjangan.

Warga pertanyakan penerbitan HGU PT Agri Andalas dengan mendatangi Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, sekaligus menyampaikan laporan terkait penerbitan baru sekaligus perpanjangan HGU milik PT Agri Andalas.

HGU yang dipersoalkan masyarakat tersebut mencakup lahan sekitar 344 hektare yang berada di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ilir Talo, Seluma Timur dan Seluma Selatan.

Salah satu warga, Junarwan, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri terkait penerbitan HGU tersebut. Bahkan, ia menduga proses penerbitannya berpotensi diwarnai manipulasi data.

Menurut Junarwan, persoalan tersebut semakin menjadi pertanyaan lantaran pada 2011 Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut pernah menerbitkan surat yang menyatakan tidak terdapat HGU di wilayah tersebut, khususnya Kecamatan Ilir Talo.

Warga Pertanyakan Penerbitan HGU
PERTANYAKAN: Warga pertanyakan penerbitan HGU kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Syamsul Aswajar.

Namun, pada 2025 justru muncul penerbitan HGU baru di kawasan tersebut. ‘’Kami mempertanyakan apa dasar penerbitan HGU baru ini,’’ tanya Junarwan.

‘’Tahun 2011 BPN sudah pernah menerbitkan surat yang menyatakan di wilayah tersebut tidak memiliki HGU, khususnya di Ilir Talo. Tetapi pada 2025 muncul HGU baru. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,’’ sambung Junarwan.

Tak hanya soal dasar penerbitan HGU, masyarakat juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar. Salah satunya terkait keberadaan program plasma 20 persen maupun kelompok tani binaan yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan.

‘’Kalau memang HGU ini diterbitkan untuk perusahaan, kami juga mempertanyakan bagaimana dengan hak masyarakat. Apakah sudah ada plasma 20 persen atau kelompok tani binaan? Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton, sementara lahan dikuasai perusahaan,’’ tegas Junarwan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Seluma Syamsul Aswajar memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan HGU PT Agri Andalas. Baik terkait penerbitan HGU baru seluas 344 hektare maupun proses perpanjangannya.

‘’Tentunya kami akan tindak lanjuti laporan masyarakat ini. HGU seluas 344 hektare ini akan kami pelajari, termasuk bagaimana proses penerbitannya dan dasar hukumnya,’’ kata Syamsul.

DPRD Seluma juga akan menelusuri keberadaan dan proses pembentukan kelompok tani yang disebut berkaitan dengan PT Agri Andalas. ‘’Kami juga akan melihat bagaimana pembentukan kelompok tani Agri Andalas. Apakah memang dibentuk sesuai aturan dan benar-benar mewakili masyarakat atau bagaimana. Itu akan kami dalami,’’ tegas Syamsul.

Dalam waktu dekat, DPRD Seluma berencana memanggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan. Di antaranya Dinas Pertanian Seluma, masyarakat serta kepala desa di wilayah penyangga perusahaan.

‘’Nanti Dinas Pertanian, masyarakat dan kepala desa di desa-desa penyangga akan kami panggil ke DPRD. Kami ingin persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,’’ jelas Syamsul.

Selain persoalan HGU PT Agri Andalas, DPRD Seluma juga akan mempertanyakan proses perpanjangan HGU di wilayah Pasar Seluma kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

‘’Dalam waktu dekat kami juga akan mempertanyakan langsung kepada Kementerian ATR/BPN terkait persoalan perpanjangan HGU di Pasar Seluma. Kami ingin mengetahui dasar, proses dan legalitasnya secara jelas,’’ pungkasnya.(SRL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!