14.5 C
New York
Monday, September 28, 2026

Buy now

spot_img

BPJS Bengkulu Dorong Perangkat Desa dan Kelurahan Aktif Sosialisasikan JKN, Kejar UHC 100 Persen

spot_img

BencoolenTimes.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Bengkulu mendorong pemerintah dan perangkat desa/kelurahan aktif menyosialisasikan serta mendata masyarakat yang belum terdaftar maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Bengkulu mencapai 100 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan cakupan kepesertaan UHC di Bengkulu saat ini telah mencapai 99,4 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan data jumlah penduduk semester I 2026.

”Untuk Bengkulu, capaian UHC sudah mencapai 99,4 persen dengan pembaginya berdasarkan data penduduk semester I 2026. Sehingga, masih ada kurang lebih 0,6 persen yang perlu kita capai,” kata Syafrudin usai Media Gathering Temu Media dan Sosialisasi Program JKN di Hotel Santika, Senin, 28 September 2026.

Menurut dia, capaian tersebut telah memenuhi amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan cakupan minimal UHC setiap daerah sebesar 80 persen.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih mendorong agar cakupan kepesertaan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen. Dalam upaya tersebut, pemerintah desa/kelurahan dinilai memiliki peran strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat.

”Peran pemerintah desa atau kelurahan memang sangat strategis karena pemerintah merupakan salah satu komponen dalam menyukseskan program JKN. Desa juga memiliki posisi yang sangat penting agar jangan sampai ada masyarakat di desa yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, salah satu peran yang dapat dilakukan pemerintah desa untuk membantu mengejar cakupan UHC 100 persen adalah melalui program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) .

PESIAR dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan memetakan masyarakat di wilayah desa untuk mengetahui siapa saja yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan siapa yang belum terdaftar.

Setelah pemetaan, dilakukan penyisiran untuk menemukan masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan JKN maupun masyarakat yang kepesertaannya sudah terdaftar tetapi berstatus nonaktif.

Tahap berikutnya adalah advokasi, yakni mendorong penyelesaian terhadap masyarakat yang belum terdaftar atau mengalami kendala kepesertaan. Setelah itu, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN.

Menurut Syafrudin, pola tersebut membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa dan perangkat desa atau kelurahan, karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, data masyarakat yang belum terlindungi JKN dapat lebih mudah diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bersama-sama.

”Dengan PESIAR tersebut, diperlukan keaktifan pemerintah desa dan aparat desa sehingga memungkinkan kita untuk mencapai 100 persen UHC,” katanya.

Syafrudin menambahkan, upaya mencapai UHC 100 persen juga menjadi cita-cita Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mendukung target tersebut, BPJS Kesehatan telah memiliki data masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN serta masyarakat yang kepesertaannya berstatus nonaktif. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk dilakukan tindak lanjut secara kolaboratif bersama pemerintah daerah hingga pemerintah desa/kelurahan.

”Kita upayakan secara kolaboratif, tentunya bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga ke tingkat paling bawah, yaitu perangkat desa. Peran mereka sangat penting,” pungkasnya. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!