BencoolenTimes.com – Eksepsi (Nota Keberatan Terhadap Dakwaan) terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
Eksepsi terdakwa Perkara Tipikor Penggantian SKU dan AVR PLTA Musi Kabupaten Kepahiang yang dibacakan melalui Kuasa Hukum pada sidang sebelumnya dinilai tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan bukan termasuk objek atau materi dari suatu keberatan sebagaimana yang disyaratkan pasal 206 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Eksepsi para terdakwa, masing-masing Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering Uik Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan Uik Sumbagsel dan Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power, juga disebut lebih kurang hanya berisikan pendapat maupun pemahaman pribadi atas kasus posisi dan fakta yang hanya dapat dibuktikan melalui proses pembuktian.
Sidang lanjutan perkara Tipikor tersebut di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 18 Agustus 2026 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri yang beragenda pembacaan jawaban atas Eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan jika dakwaan yang sudah dibacakan pihaknya pada sidang sebelumnya sudah tepat dan sesuai konstruksi perkara. ‘’Dakwaan yang kami sampaikan dalam perkara dugaan korupsi PLTA Musi ini sudah sesuai dengan kontruksi,’’ sampai Arief.
‘’Dari perlawanan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar atau alasan hukum yang kuat. Selain itu perlawanan yang disampaikan bukanlah objek ataupun materi keberatan sebagaimana di atur dalam Undang-undang KUHAP terbaru,’’ sambung Arief secara tegas.
Berdasarkan seluruh argumentasi yuridis sebagaimana di kemukakan diatas sudah seharusnya seluruh keberatan eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
Sehubungan dengan uraian-uraian tersebut diatas, JPU dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim umtuk memeriksa dan mengadili
terdakwa serta menyatakan dalam putusan selasa menolak eksepsi dari pihak terdakwa. Selain itu JPU juga meminta majelis hakim menyatakan menerima surat dakwaan dari JPU.
‘’Dari argumen dari pihak terdakwa sudah dapat dinilai dapat untuk ditolak oleh majelis hakim. Oleh sebab itu kami dari JPU meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dari kami,’’ tegas Arief lagi.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.(OIL)



