BencoolenTimes.com – Setiap 17 Agustus, kita berbicara tentang kemerdekaan. Tapi merdeka untuk siapa? Pertanyaan itu bukan retorika kosong. Itu pertanyaan yang lahir dari kenyataan.
Di lapangan, kemerdekaan yang kita rayakan dengan upacara, lomba, dan seremoni hanya benar-benar dinikmati oleh segelintir pemilik modal, investor, dan oligarki yang sudah lama menguasai mesin negara.
Sementara masyarakat adat, yang merawat dan menjaga bumi Nusantara jauh sebelum Republik ini lahir, justru hari ini dipaksa menjadi asing di tanah leluhurnya sendiri.
Bukan karena nasib buruk. Bukan karena takdir. Ini pola yang sistematis. Dan pola ini punya nama: neo-kolonialisme.
Pola itu paling telanjang terlihat justru di bulan yang seharusnya paling sakral. Setiap 9 Agustus adalah Hari Masyarakat Adat Internasional, tepat di bulan yang sama dengan perayaan kemerdekaan kita.
Dunia menyerukan perlindungan hak masyarakat adat. Tapi di sini, di bulan yang sama, patok-patok konsesi korporasi terus menancap masuk ke wilayah ulayat. Masyarakat yang telah menjaga ekosistem secara turun-temurun kini harus membuktikan kepada negara bahwa tanah itu milik mereka.
Sementara investor bisa mendapat izin konsesi dalam hitungan hari. Coba pikirkan logika ini: siapa yang seharusnya membuktikan apa kepada siapa?
Bukan berarti konstitusi kita diam. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 tidak ambigu. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia’
Pasal 28I ayat (3) mempertegas: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Dua pasal. Satu konstitusi. Nol pelaksanaan.
Secara de jure, pengakuan itu ada. Secara de facto, negara justru membangun sistem yang membuat pengakuan itu nyaris tidak bisa dicapai. Pengakuan hak adat dikunci di balik syarat “pengakuan legal administratif” yang berbelit-belit.
Prosesnya bisa bertahun-tahun. Sementara HGU untuk investor swasta terbit jauh lebih cepat. Ketimpangan ini bukan kecelakaan sistem. Itu desain sistem.
Dan celah itu lahir dari cara negara mendefinisikan pengakuan itu sendiri. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sudah tegas: hutan adat bukan hutan negara. Artinya, hak masyarakat hukum adat bukan sesuatu yang negara berikan.
Hak itu ada karena masyarakatnya ada, karena sejarahnya nyata, karena praktik hukumnya hidup dan berjalan. Pengakuan konstitusional tidak mensyaratkan proses administrasi sebagai pintu masuknya.
Tapi negara membalikkan logika ini. Dengan mewajibkan serangkaian verifikasi administratif sebelum hak adat dianggap sah, negara secara efektif mengubah hak konstitusional menjadi hadiah birokrasi.
Siapa yang menentukan layak atau tidaknya? Negara. Siapa yang punya kepentingan untuk memperlambat prosesnya? Juga negara, ketika modal sudah antre di depan pintu. Ini bukan interpretasi berlebihan. Ini logika yang bekerja di lapangan setiap hari.
Dan logika itu sudah memakan korban. Tragedi Rempang Eco-City bukan anomali. Warga diusir dari tanah yang mereka huni secara turun-temurun demi proyek investasi ambisius. Gas air mata, kekerasan aparat, kriminalisasi warga.
Bukan hanya oleh korporasi asing. Oleh negara. Di Maba Sangaji, Halmahera, ceritanya tidak berbeda. Wilayah adat masyarakat dibabat untuk ekspansi industri nikel. Ruang hidup hancur. Identitas adat tergerus.
Di dua kasus ini, dan di banyak kasus lain yang tidak sempat viral, negara bukan absen. Negara hadir, tapi hadir untuk modal, bukan untuk rakyat.
Kehadiran negara yang memihak modal itu juga tampak jelas dalam cara negara mengabaikan standar hukum internasional. Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) adalah hak masyarakat adat yang wajib dipenuhi sebelum ada proyek apa pun di wilayah mereka: bebas dari tekanan, didapatkan sebelum keputusan diambil, dan berdasarkan informasi yang lengkap dan jujur.
Tapi one map policy yang diterapkan negara tidak partisipatif. Penetapan kawasan dilakukan sepihak. Status hutan atau kawasan konservasi ditetapkan tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan, masyarakat yang hidup di sana sejak lama. FPIC dijadikan formalitas. Itu bukan sekadar pelanggaran etika. Itu pelanggaran hukum.
Pelanggaran yang terus berulang itu makin tidak bisa dimaafkan ketika kita melihat bahwa solusi hukumnya sudah ada di depan mata, tapi sengaja tidak diambil. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sudah dibahas bertahun-tahun. Sampai hari ini, di usia Republik yang ke-81, RUU itu belum juga disahkan.
Sementara regulasi yang memudahkan investasi bisa berjalan kencang. Ini bukan soal kapasitas legislasi. Ini soal pilihan politik.
Ketidakpastian hukum atas tanah adat bukan kegagalan administratif. Ketidakpastian itu dipelihara secara sengaja agar ada celah bagi ekspansi modal.
Ketika batas wilayah adat dihapus dari peta resmi, lalu HGU terbit di lahan yang sama untuk korporasi swasta, negara sudah memilih posisinya: broker tanah bagi oligarki, bukan pelindung rakyat.
Ini pengkhianatan terbuka terhadap konstitusi. Tidak ada cara halus untuk menyebutnya.
Yang sering luput dari perdebatan ini adalah: siapa yang akan menanggung akibatnya paling lama? Jawabannya adalah generasi kita. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pembangunan berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.
Tapi setiap izin konsesi yang diterbitkan hari ini di atas tanah adat adalah utang ekologi yang kita bayar nanti. Setiap ekosistem yang hancur, setiap identitas budaya yang musnah, setiap hutan yang dibabat untuk tambang, adalah warisan yang bukan kita pilih tapi pasti kita terima.
Generasi muda bukan sekadar penonton dari kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang tidak akan hidup cukup lama untuk merasakan konsekuensinya.
Kita adalah pewaris langsung dari setiap keputusan buruk yang dibuat hari ini. Hutan yang hilang hari ini tidak akan pulih dalam satu dekade.
Wilayah adat yang digusur hari ini tidak akan kembali hanya karena nanti ada presiden yang lebih baik. Kerusakan yang ditinggalkan oleh ekspansi modal ekstraktif bersifat struktural dan lintas generasi.
Dan justru karena itu, generasi muda tidak punya kemewahan untuk diam. Keadilan antargenerasi bukan slogan lingkungan. Itu argumen hukum. Negara yang mengabaikan masa depan generasinya adalah negara yang gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya sendiri.
Di usia ke-81, Republik ini masih menyisakan konflik serius soal ruang hidup masyarakat adat. Bendera merah-putih berkibar, sementara tanah di bawahnya sedang dipindahtangankan kepada korporasi.
Bung Karno pernah mengingatkan bahwa perjuangan kita ke depan lebih berat, karena kita harus melawan bangsa sendiri. Itu bukan kutipan nostalgia. Itu peta situasi hari ini.
Kemerdekaan bukan pemberian investor. Bukan juga pemberian penguasa. Kemerdekaan adalah hak yang harus dipertahankan setiap hari, di setiap jengkal tanah yang terus diancam.
Konsolidasikan perlawanan. Tagih pengesahan RUU Masyarakat Adat. Tolak penggusuran berkedok investasi. Pulihkan hak ulayat. Melawan atau punah. SELAMAT ULANG TAHUN IBU PERTIWI!.(**)
Penulis: Bdikar Anumtiko (Gubernur BEM FH KBM UNIB)



