BencoolenTimes.com – Minta ganti rugi karena sawah mereka tidak bisa lagi digarap pasca tertimbun longsor, 3 petani di Kabupaten Lebong malah didugat balik oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Minta ganti rugi karena sawah mereka rusak, namun boro-boro ada penyelesaian, 3 petani tersebut malah di gugat balik pihak perusahaan dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 22 miliar.
Hal ini terkesan ironi, karena dinilai praktik intimidasi hukum dan peredaman suara warga pencari keadilan lingkungan (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP) terjadi di bumi Bengkulu.
Para petani tersebut, yaitu David Narton (52), Nur Ali (50) dan Rafiul Hatta (75) yang sedang memperjuangkan ganti rugi atas sawah mereka yang hancur tertimbun material lumpur dan batu akibat bencana longsor diduga akibat aktivitas geothermal, kini justru berhadapan dengan ancaman kebangkrutan total.
Diketahui, penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat.
Lumpur, tanah dan bebatuan menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Akibatnya, puluhan hingga ratusan sawah termasuk milik David Narton (9.600 m²), Nur Ali (21.048 m²), dan Rafiul Hatta (8.724 m²) rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga.
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian ganti rugi yang adil, ketiganya mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri (PN) Tubei untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais, melalui gugatan rekonvensinya justru menuntut para petani membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp 22 miliar.
Bahkan PT PGE juga memohon pengadilan untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh tanah sawah milik para petani tersebut. Tuntutan tersebut menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
Lebih jauh, penggunaan instrumen hukum untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan berpotensi mencederai prinsip keadilan, perlindungan hukum, hak asasi manusia serta semangat negara hukum yang demokratis.
Dalam batas penalaran yang wajar ini bukan sekadar gugatan hukum melainkan pembungkaman sistematik dengan cara-cara kolonialisme, bersifat menindas, merugikan rakyat dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perlu diingat bahwa hukum seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru menekan mereka yang sedang memperjuangkan haknya.
Direktur AKAR Law Office yang juga merupakan salah satu Advokat dalam Tim Hukum pendampingan 3 petani tersebut, Ricki Pratama mengungkapkan bahwa, gugatan balik terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lingkungan patut dilihat sebagai indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan gugatan untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat.
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi pengadilan untuk mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan.
‘’Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan oleh negara terhadap Petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani,’’ ungkap Ricki.
Karena menurut Ricki, ketentuan Pasal 51 PERMA Nomor 1 tahun 2023 jelas mengatur gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditolak, karena melanggar ketentuan Pasal 66 UU PPLH.
‘’Pemerintah dan Komnas HAM juga harus turun tangan mengusut persoalan lingkungan ini dan memastikan hak para petani terlindungi,’’ sebut Ricki.
Sementara itu, juru bicara dari 3 petani tersebut, David Narton menyampaikan, mereka berharap kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait dan masyarakat luas untuk mengawal perkara mereka.
Sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan dan berpihak pada prinsip perlindungan hak masyarakat. Jangan biarkan petani berjuang sendirian, jaga tanah, jaga air dan lindungi hak rakyat.
‘’Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah, kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan,’’ jelas David.
‘’Saya menghormati hukum dan saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Tetapi jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti, karena justri kami akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami,’’ tegas David.
David menambahkan, persoalan ini bukan sekadar persoalan mereka bertiga, melainkan lebih kepada sebagai petani kecil yang ingin hak mereka terang.
Serta juga kepastian adanya pemulihan lingkungan bagi wilayah Kabupaten Lebong yang terdampak bencana dari aktivitas PT PGE Hulu Lais di Kabupaten Lebong. Sehingga mereka memastikan akan terus berjuang melalui jalur yang benar dan menegakkan kebenaran.
‘’Saya tegaskan bahwa kami berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat lebong, serta meminta apa yang seharusnya menjadi hak kami sebagai Petani. Perjuangan belum berakhir dan kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,’’ imbuh David.(OIL)



