BencoolenTimes.com – Polisi menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu hingga rumah sekretaris TPHP terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tak hanya menggeledah dua rumah tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga menyasar dua lokasi lainnya di Kota Bengkulu. Dari empat lokasi itu, penyidik mengangkut dua kontainer berisi sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang diamankan di antaranya dokumen proyek JSP, kuitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor uang, laptop, printer, hingga uang tunai. Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano Primalanda, didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda M. Rizky Dirgantara, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Kota Bengkulu.
Lokasi tersebut yakni Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, rumah Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Sumur Dewa, rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TPHP Provinsi Bengkulu TA 2024 sekaligus sekretaris di Kelurahan Sukarami, serta rumah staf PPTK Dinas TPHP Provinsi Bengkulu TA 2024 di Kelurahan Bentiring Permai.
Dari empat lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.
Barang yang diamankan antara lain dokumen terkait proyek JSP TA 2024, kwitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor uang, laptop, printer, hingga uang tunai.
Seluruh barang tersebut dibawa penyidik untuk diperiksa dan didalami dalam proses penyidikan.
”Ada beberapa kontainer besar kami amankan berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Ada juga laptop, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi JSP di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Alvan.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik kini masih mendalami dokumen, transaksi, serta barang-barang yang diamankan dari empat lokasi.
Hasil pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Sentra Produksi TA 2024.
Penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan adanya tersangka dalam perkara tersebut. (JUL)





