BencoolenTimes.com – Wagub (Wakil Gubernur) Bengkulu, Mian mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menghadiri Rapat Kerja Gubernur Selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 16 Juli 2026.
Wagub Bengkulu, Mian dalam kegiatan tersebut, salah satunya menyampaikan paparan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan penarikan Pajak Air Permukaan untuk Sawit.
Dalam kegiatan Raker sekaligus Munaslub APPSI yang mengusung tema ‘Upaya Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan dan UMKM’, Wagub Mian menyampaikan langsung rencana penarikan Pajak Air Permukaan Sawit kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Dimana gagasan Pemprov Bengkulu untuk menarik pajak air permukaan yang dimanfaatkan oleh sektor perkebunan kelapa sawit tersebut, sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘’Pak Wamen, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan merupakan sentra penghasil kelapa sawit. Namun, persoalan yang kami hadapi adalah kerusakan jalan, sementara dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima untuk pembangunan infrastruktur masih sangat minim, padahal produksi crude palm oil (CPO) mencapai jutaan ton setiap tahun,’’ ungkap Wagub Mian.
‘’Selain itu, berbagai retribusi, seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp, telah dianulir. Karena itu, salah satu potensi yang masih bisa dioptimalkan adalah pajak air permukaan,’’ sambung Wagub Mian.
Wagub Mian menjelaskan, gagasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja studi tiru Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Bengkulu mempelajari berbagai strategi peningkatan PAD yang telah diterapkan di daerah lain.
Rencana penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun 2027. Untuk itu, diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
‘’Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah,’’ imbuh Wagub Mian.(OIL/RMC)



