22.1 C
New York
Tuesday, July 14, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov Bengkulu Bahas Raperda Perampingan OPD Guna Perkuat Efektivitas Pemerintahan

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 14 Juli 2026, dan dihadiri jajaran perangkat daerah terkait.

Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penataan dan perampingan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik dan dinamika pembangunan daerah.

Baca Juga  Pemprov Bakal Gelar Gebyar Semarak Merah Putih pada HUT RI ke-81

Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan bahwa penataan organisasi bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi.

”Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujar Herwan.

Herwan juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda. Menurutnya, setiap usulan perubahan harus dikaji secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang tepat dan implementatif.

Baca Juga  Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta

Melalui penataan dan perampingan OPD ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap terwujud organisasi pemerintahan yang lebih ramping, lincah, dan efektif, namun tetap memiliki kapasitas yang kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum, Nandar Munadi, beserta jajaran perangkat daerah dan unsur teknis yang terlibat dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016. (JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!