23 C
New York
Sunday, July 12, 2026

Buy now

spot_img

Merasa Difitnah Oleh Oknum Perangkat Desa Padang Niur, Warga Kota Bengkulu Minta Pendampingan LPK-RI

BencoolenTimes.com – Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DO (35) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Permohonan pendampingan tersebut disampaikan kepada DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Dalam keterangannya, DO mengaku menjadi korban dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SI yang bertugas di Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  TKI Taiwan dan Warga di Australia Ikut Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong "Yeyen"

Menurut DO, dirinya dituduh sebagai penyebab keretakan rumah tangga orang lain serta disebut menjalin hubungan dengan seorang pria yang masih berstatus suami orang lain. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

”Saya meminta pendampingan kepada LPK-RI terkait dugaan pencemaran nama baik yang saya alami dan dilakukan oleh oknum perangkat Desa Padang Niur,” kata DO.

DO menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya telah dilaporkannya ke Polres Bengkulu Selatan pada 22 Juli 2025. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Baca Juga  Sepekan Posko Dibuka, Korban Dugaan Investasi Bodong Terus Bertambah

”Perkara ini pernah saya laporkan ke Polres Bengkulu Selatan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Setiap saya menanyakan perkembangan kepada penyidik, jawabannya hanya ‘siap, siap’,” ujarnya.

Ia berharap pendampingan dari LPK-RI dapat membantu mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

DO juga mengaku masih menyimpan rekaman yang menurutnya berisi pernyataan yang mencemarkan nama baiknya. Ia menyatakan merasa dirugikan secara moral atas tuduhan tersebut.

Menurut pengakuannya, pada saat pernyataan itu disampaikan, dirinya telah berstatus sebagai istri sah dari pria yang disebut dalam tuduhan tersebut, dan pria tersebut telah resmi bercerai dengan istri sebelumnya.

Baca Juga  LPK-RI Bengkulu Tutup Posko Pengaduan, Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi SI untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!