21 C
New York
Wednesday, June 24, 2026

Buy now

spot_img

Pakai Modus SKT Serobot Lahan, Diduga Oknum Mafia Tanah Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

BencoolenTimes.com – Pakai Modus SKT (Surat Keterangan Tanah), diduga Oknum Mafia Tanah berinisial Na dan UA, dilaporkan ke Polresta Bengkulu karena diduga melakukan penyerobotan lahan tanah di wilayah Kota Bengkulu.

Pakai Modus SKT, diduga Oknum Mafia Tanah inisial Na dan UA dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh Sudirman, melalui kuasa hukumnya, Shinta Damayanti salah seorang advokat yang tergabung di Kantor Firma Hukum Bendrawardana & Partners.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/V/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 24 Mei 2026.

Shinta Damayanti menjelaskan, kedua terlapor diduga masih menguasai lahan milik kliennya yang bernama Sudirman yang berada di Jalan Terminal Regional, RT 27 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, meskipun status kepemilikan tanah telah diputus sah oleh pengadilan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Menurut Shinta, kepemilikan lahan kliennya Sudirman atas tanah tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00002 Tahun 1988 seluas 15.000 meter persegi, serta diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun putusan tersebut yakni Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tanggal 16 Mei 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025 tanggal 15 Juli 2025, hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5760 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.

‘’Meski sudah ada putusan pengadilan yang inkracht, kedua terlapor hingga kini masih menguasai tanah tersebut. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar,’’ kata Shinta.

Baca Juga  Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Begini Klarifikasi Advokat Bendrawardana

Shinta mengungkapkan, terlapor NA diduga menguasai lahan seluas 2.000 meter persegi sejak tahun 2021. Sementara terlapor UA diduga menguasai lahan seluas 10.440 meter persegi yang juga merupakan bagian dari tanah milik Sudirman.

Shinta melanjutkan, dalam proses sengketa perdata sebelumnya, para terlapor diketahui menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Pekan Sabtu sebagai dasar klaim kepemilikan.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan, SKT tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. ‘’Para terlapor membuat SKT yang ditandatangani kepala desa lalu mengklaim tanah milik korban sebagai milik mereka,’’ lanjut Shinta.

Baca Juga  Dugaan Investasi Bodong, Pelaku Oknum Pegawai BUMN, Korban Lapor ke Polda dan Polresta

‘’Tetapi pengadilan sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun mereka tetap bersikeras menguasai lahan tersebut,’’ sambung Shinta.

Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum. ‘’Kami berharap laporan ini segera diproses dan para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,’’ imbuh Shinta.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!