BencoolenTimes.com – Kampus UIN (Universitas Islam Negeri) FAS (Fatmawati Sukarno) sampaikan klarifikasi pemberitaan terkait diduga Mahasiswi yang mengaku sebagai pengacara dan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko.
Kampus UIN FAS Kota Bengkulu, memberikan klarifikasi terkait status MA diduga Mahasiswi yang mengaku sebagai Pengacara. MA sendiri diketahui diamankan Satreskrim Polres Mukomuko lantaran terlibat aksi pengancaman/pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Mukomuko.
Rohmad Fadli dari Humas UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menyampaikan bahwa MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko, statusnya bukan lagi Mahasiswi.
Rohmad mengungkapkan, berdasarkan data akademik resmi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan data PDDikti, yang MA telah menyelesaikan studi dan berstatus sebagai alumni dengan status lulus pada Tahun Akademik 2023/2024 Genap.
”Untuk menjaga akurasi informasi yang diterima publik, kami mohon kiranya status yang bersangkutan dapat disesuaikan atau ditambahkan dalam pemberitaan. Karena yang bersangkutan statusnya sudah Alumni atau bukan lagi Mahasiswi,” ungkap Rohmad.
Rohmad melanjutkan, UIN FAS Bengkulu juga tegao menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menjunjung tinggi nilai integritas dan kepatuhan terhadap hukum serta tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
”Dugaan perbuatan yang sedang diproses merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak mewakili institusi,” imbuh Rohmad.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan Oknum LSM berinisial As (45) warga Kota Bengkulu dan Oknum diduga Mahasiswi berinisial MA yang mengaku sebagai Pengacara.
Keduanya diamankan lantaran melakukan pengancaman/pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko.
Selain keduanya, Satreskrim Polresmukomuko juga mengamankan uang hasil pengancaman/pemerasan dan beberapa barang buktinlainnya dari keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.(OIL)



