BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan arisan bodong yang menjerat YN alias Yeyen atau Cik Oboy. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa 128 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, tersangka diduga menawarkan investasi berkedok “pinjaman arisan pencairan full” dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Menurut Yudhi, tersangka menawarkan sejumlah paket kepada calon peserta. Misalnya, menyetor Rp7 juta dengan janji menerima Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, Rp15 juta menjadi Rp45 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan kembali Rp70 juta sesuai jangka waktu yang ditentukan.
”Namun saat sudah jatuh tempo pembayaran, tersangka tidak membayarkan dana para korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu,” kata Yudhi, saat konferensi pers, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, laporan pertama terkait dugaan arisan bodong itu diterima penyidik pada 3 Juni 2026 dan menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.
Dalam penyelidikan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada YN, masing-masing pada 15 dan 18 Juni 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
”Pada 25 Juni 2026 penyidik melakukan penangkapan di Lampung Tengah. Tersangka ditemukan berada di sebuah kamar kos dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudhi.
Sehari setelah ditangkap, YN resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Yudhi mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 128 saksi serta dua orang ahli, masing-masing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu dan ahli pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, mengungkap mekanisme penghimpunan dana yang diduga dilakukan tersangka, serta menelusuri aliran dana yang berasal dari para peserta.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp349,5 juta, dua sertifikat tanah dan bangunan, telepon seluler, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang bernilai ekonomi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
”Seluruh barang bukti yang disita masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” kata Yudhi.
Atas kasus tersebut, YN disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
”Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar,” ujar Yudhi.
Polda Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. (JUL)



