BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu bersama seluruh Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 93 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat/Musang Nala 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 6 hingga 20 Juli 2026.
Operasi tersebut difokuskan pada penindakan kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
”Selama pelaksanaan operasi, berhasil diungkap 68 kasus, terdiri dari 28 target operasi dan 24 target non-operasi kasus, dengan total mencapai 93 laporan polisi. Kami juga mengamankan sekitar 110 tersangka beserta berbagai barang bukti,” kata Yudhi didampingi jajaran PJU di Polda Bengkulu dan Kepala OJK Bengkulu saat konferensi pers, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan 3C akan terus dilakukan meski Operasi Musang Nala telah berakhir.
”Penegakan hukum tetap kami laksanakan, khususnya terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Bengkulu,” ujarnya.
Dari total 69 laporan polisi yang masuk dalam target operasi, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai tingkat penyelesaian 100 persen.
Adapun rincian pengungkapan perkara di masing-masing satuan kerja meliputi Ditreskrimum Polda Bengkulu sebanyak delapan laporan polisi dengan 10 tersangka, Polresta Bengkulu 24 laporan polisi dengan 28 tersangka, Polres Rejang Lebong 23 laporan polisi dengan 12 tersangka, Polres Kaur delapan laporan polisi dengan delapan tersangka.
Lalu, Polres Seluma enam laporan polisi dengan delapan tersangka, Polres Mukomuko enam laporan polisi dengan sembilan tersangka, Polres Bengkulu Utara tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka, Polres Kepahiang enam laporan polisi dengan enam tersangka, Polres Bengkulu Selatan enam laporan polisi dengan tujuh tersangka, Polres Lebong lima laporan polisi dengan sembilan tersangka, serta Polres Bengkulu Tengah lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana meliputi 36 unit sepeda motor, empat unit mobil, 51 unit telepon genggam, tiga unit laptop, dua unit speaker aktif, dua bilah pisau atau parang, uang tunai sebesar Rp1.896.000, 36 potong pakaian, serta 299 barang bukti lainnya berupa perhiasan emas, voucher, rokok, tabung gas, hingga onderdil kendaraan.
Kapolda berharap keberhasilan Operasi Musang Nala 2026 dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan masing-masing. (JUL)



