BencoolenTimes.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polda Bengkulu hampir satu tahun lalu hingga kini belum memasuki tahap penyelesaian. Kuasa hukum Pelita Sitorus, Ganda Putra Marbun, SH, MH, meminta penyidik segera menuntaskan proses hukum agar memberikan kepastian bagi para pihak.
Ganda menyampaikan hal itu usai memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Harta Benda (Harda), Bangunan dan Tanah (Bangtah), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kamis, 30 Juli 2026. Kehadirannya merupakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan atas laporan polisi Nomor LP/140 tertanggal 10 Agustus 2025.
”Laporan ini terkait dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Sanusi bersama pihak lainnya. Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk BAP lanjutan,” sampai Ganda.
Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan penyerobotan tersebut.
”Saksi-saksi akan kami hadirkan karena mereka melihat langsung saat terlapor memasang pagar kawat berduri di atas tanah milik klien kami,” ujarnya.
Ganda menjelaskan, tanah yang kini dipersengketakan sebelumnya merupakan milik orang tua terlapor. Namun, lahan tersebut, menurut dia, telah dijual kepada kliennya sekitar tahun 1995 dan pembayaran diterima langsung oleh terlapor.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen transaksi sebagai alat bukti kepada penyidik, termasuk kuitansi pembayaran dalam proses jual beli tersebut.
”Kami memiliki bukti jual beli, termasuk kuitansi penerimaan uang. Seluruh dokumen itu sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai alat bukti,” katanya.
Selain bukti administrasi, Ganda menyebut di atas lahan yang disengketakan telah berdiri tanaman kelapa sawit yang berusia hampir 30 tahun. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa lahan telah lama dikuasai dan dikelola oleh kliennya.
Meski demikian, kata dia, pihak terlapor belakangan kembali mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
”Kami tidak mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim kembali tanah yang menurut kami sudah diperjualbelikan sekitar tiga puluh tahun lalu,” ujarnya.
Ganda berharap penyidik segera menuntaskan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, laporan yang telah bergulir hampir satu tahun sudah sepatutnya mendapat kepastian hukum.
”Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak memihak sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. (JUL)



