BencoolenTimes.com – Masih dipidanakan meskipun sudah mengembalikan lebih ke perusahaan, Terdakwa Perkara CV. Mandiri Sejahtera merasa di kerjai, ditipu dan dibohongi.
Masih dipidanakan meskipun sudah mengembalikan lebih ke perusahaan, terdakwa mengaku baru sadar kalau mereka seperti dikerjai, ditipu dan dibohongi, terlebih harta benda, asset miliknya dan keluarga dikuasai oknum-oknum CV. Mandiri Sejahtera.
‘’Belakangan baru kami sadari, saya dan keluarga merasa dikerjai, ditipu dan dibohongi. Harta benda yang kami berikan sudah sangat besar dari apa yang betul-betul saya ambil dari Perusahaan,’’ ungkap Terdakwa.
‘’Saya juga ingin menjelaskan bahwa awal mula saya mengambil uang perusahaan terjadi karena dalam pelaksanaan pekerjaan saya sering kali menombok kekurangan setoran,’’ sambung Terdakwa.
Di sisi lain, sebut Terdakwa, pembukuan dan pencatatan keuangan di kantor juga belum berjalan dengan baik sehingga sering terjadi ketidaksesuaian data dan kesulitan dalam melakukan pencocokan transaksi.
‘’Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar penjelasan ini dipandang sebagai bentuk keterbukaan dan kejujuran saya di persidangan, serta menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,’’ sambung Terdakwa.
Untuk itulah, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar agar berkenan mempertimbangkan pengembalian dan pemulihan kerugian yang sudah diserahkan sekaligus dikuasai Aris Setiawan. ‘’Apalagi, ternyata dikemudian hari baru disadari pengembalian itu sudah lebih dari apa yang diambil dari perusahaan,’’ sebut Terdakwa sembari memohon.
Terdakwa juga memohon untuk dipertimbangkan seluruh keadaan yang sudah dialaminya, penyesalan yang tulus dan sikap kooperatif selama proses persidangan. ‘’Serta harapan saya untuk memperoleh kesempatan memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,’’ imbuh Terdakwa.
Bekerja Sebagai Staf Administrasi
Sebelumnya, terdakwa juga menyampaikan soal bagaimana awal mula dirinya bekerja, hingga akhirnya menghadapi perkara yang di adukan perusahaan dan membuat kondisi kesehatannya menurun, bahkan sampai alami keguguran.
Terdakwa bekerja di CV. Mandiri sejak awal bukan sebagai Admin Keuangan CV. Mandiri Sejahtera, melainkan staf administrasi dan mengurusi atau hanya merekap ongkos-ongkos ekspedisi.
Namun sejak Maret 2022, Terdakwa diberikan tanggungjawab tambahan untuk memegang kunci brankas. Karena saat itu perusahaan sedang melakukan audit internal terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan karyawan lain.
Awal Mula Dituduh ‘Rampok Perusahaan’
Pada 26 September 2026, Terdakwa menerima Pesan WhatsApp (WA) Aris Setiawan selaku Owner atau pemilik CV. Mandiri Sejahtera yang menanyakan perihal setoran hari itu.
Kemudian pada 27 September 2025, Terdakwa masuk kantor seperti biasanya dan langsung menyerahkan kunci brangkas kepada Yusi yang merupakan kasir toko yang juga diketahui dimejanya brangkas perusahaan diletakkan.
Selanjutnya Terdakwa dipanggil dan diminta untuk keruangan atas oleh Endah, Istri Aris Setiawan selaku Owner CV. Mandiri Perusahaan dan dibawa ke ruangan yang tidak memiliki CCTV.
Diruangan tersebut, selain Endah Istri Aris Setiawan, sudah ada beberapa orang lainnya yang disebut sebagai Tim Auditor Internal CV. Mandiri Sejahtera.
Mereka yang disebut sebagai Tim Auditor Internal CV. Mandiri Sejahtera tersebut, yaitu Hamzani, Anri, Delvi dan Nurita. Saat itu juga Terdakwa disodori Laptop yang bukan milik Terdakwa oleh salah satu Tim Auditor Internal tersebut.
Terdakwa langsung ditodong dan diduga di intimidasi untuk menjelaskan soal keuangan tanggal 26 September 2025. Saat itu, Terdakwa langsung memberikan penjelasan, bahwa uang diterima pada 26 September 2025 tersebut, sudah digunakan.
Rinciannya, untuk membayar dua invoice pupuk subsidi sebesar Rp 38.055.000, untuk membayar dua invoice Hexindo atas Aris Setiawan sebesar Rp 13.396.000 dan sisa uang yang kemudian disetor ke rekening Aris Setiawan selaku Owner CV. Mandiri Sejahtera sebesar Rp 14.293.000.
Dijelaskan juga, uang yang diterima Terdakwa 26 September 2025 tersebut memang memang hanya sebesar itu dan seluruh proses pembayaran dilakukan bersama karyawan lain bernama Mira. Bahkan Slip setoran ditulis bersama-sama, sedangkan uang yang diterima diantarkan langsung oleh Yusi.
Bahkan diketahui, bahwa pembayaran yang digunakannya berasal dari rekap tanggal 24 September 2025 dan Setoran terakhir yang dilakukan adalah pada siang hari tanggal tersebut.
Karena memang, hasil penjualan pada sore tanggal 24, 25 dan hingga 26 September 2025, bukan berada dalam penguasaan Terdakwa, melainkan uang berada di dalam brankas dan baru diserahkan kepadanya pada tanggal 26 September 2025 tersebut.
Namun terdakwa terus di desak untuk mengakui adanya selisih di tanggal 26 September 2025 tersebut dengan ancaman sudah ada polisi. Bahkan diancam keluarga terdakwa juga akan dilibatkan dalam perkara tersebut, hingga terdakwa merasa tertekan dan semakin merasa ketakutan.
Harta Benda Dirampas Tanpa Hak
Karena merasa terancam dan ketakutan sudah ada polisi yang datang, terlebih keluarganya akan ikut dibawa ke polisi, Terdakwa akhirnya Terdakwa pasrah dan rela mengakui yang dituduhkan oknum-oknum CV. Mandiri Sejahtera.
Termasuk menyerahkan harta benda dan berbagai asset, termasuk milik keluarga tanpa lagi sempat berpikir jernih dan demi melindungi keluarganya.
Tidak hanya itu, Terdakwa juga akhirnya rela menandatangani berbagai dokumen, mulai dari berita acara, dokumen penyerahan aset keluarga, hingga penerbitan akta Notaris.
Faktor lainnya, Terdakwa rela dan pasrah menuruti keinginan oknum-oknum CV. Mandiri Sejahtera tersebut, lantaran mendapat iming-iming dari Aris Setiawan dan Kuasa Hukumnya bahwa persoalan tersebut tidak akan dibawa ke polisi dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.(OIL)



