29.1 C
New York
Wednesday, July 15, 2026

Buy now

spot_img

Terungkap Keanehan Pada Barang Bukti, Data Laptop Dipindah dan Buku Yusi Ditulis Nama Terdakwa

BencoolenTimes. com – Terungkap keanehan pada barang bukti kasus Perusahaan Pupuk CV Mandiri Sejahtera pada sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Terungkap keanehan pada barang bukti kasus perusahaan Pupuk CV Mandiri Sejahtera, khususnya terakit Laptop yang biasa digunakan Terdakwa bekerja, data dalam Laptop, hingga soal buku besar yang milik saksi Yusi selaku Kasir Toko.

Keanehan ini terungkap dari keterangan terdakwa yang menjalani pemeriksaan pada sidang lanjutan. Khususnya soal Laptop yang selalu di tunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa menceritakan dalam persidangan bagaimana awal mula perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera tempatnya bekerja. Saat itu sore hari tanggal 26 September 2025, Terdakwa mendapatkan Pesan WhatsApp (WA) dari Pemilik atau Owner CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan.

Intinya menanyakan perihal laporan perusahaan pada hari itu atau tanggal 26 September 2025 dan dijawab terdakwa pada hari selanjutnya, yaitu 27 September 2025.

Kemudian pada 27 September 2025, terdakwa bekerja seperti biasa dan memberikan kuncu berangkas kepada Yusi selaku Kasir Toko di lantai bawah gedung kantor perusahaan.

Baca Juga  Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, Akui Hanya Wawancara Hasil Audit Internal

Setelah itru, wanita bernama Enda (tidak dihadirkan dalam sidang) yang merupakan istri Aris Setiawan memanggil terdakwa lewat suara CCTV dan terdakwa langsung dibawa ke salah satu ruangan yang tidak ada CCTV nya.

‘’Diruangan itu sudah ada istri pak Ari, Hamzani, Andri, Delvi dan Nurita dan mereka mengaku tim audit. Lalu orang yang bernama Hamzani langsung menyodorkan Laptop (Bukan Laptop yang biasa digunakan terdakwa) berwarna hitam, sambil mengatakan ‘Dek ini laptop kau cubo, kau jelaskan kemano duit ini?’,’’ terang terdakwa menjawab pertanyaan Kuasa Hukumnya dalam persidangan terkait awal mula perkara tersebut.

Saat itu, menurut Terdakwa, dirinya menjelaskan kalau uang yang dimaksud (Hamzani) sudah disetorkan untuk pelunasan 2 invoice hexindo, Bayar pupuk sudsidi Admin Mira dan sianya nya Rp 14 juta lebih di setor ke Owner Perusahaan (Aris Setiawan).

Baca Juga  Audit Internal Tidak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud

‘’Tapi saat itu Hamzani tetap mendesak saya, untuk mengakui mengambil selisih uang Tigebelas Juta di tanggal Dua Puluh Enam September (26/9/2025) dengan nada mengancam ‘Kau kemanokan duit itu?, kalu kau dak mau ngaku, di belakang sudah ada polisi, kau dan segalo keluargo kau akan kami laporkan ke polisi’,’’ sebut Terdakwa.

Dibagian lain terkait Laptop, Terdakwa menjelaskan pada 15 Oktober 2025, pihak perusahaan melakukan audit (Internal) untuk 3 Tahun, yaitu 2022, 2023 dan tahun 2024.

Saat itu, selain terdakwa yang dihadirkan, hanya ada karyawan lain bernama Feni dan Tim Audit dari perusahaan. Kemudian saat itu yang digunakan untuk data audit hanya data dari Handphone milik Feni, Slip setor, Rekening Owner Perusahaan dan catatan milik terdakwa.

‘’Kalau laptop, ya laptop warna hitam, bukan laptop yang biasa saya gunakan untuk bekerja di kantor,’’ kata Terdakwa soal Laptop yang ditunjukan disetiap sidang.

Saat ditanya kapan terakhir melihat Laptop yang biasa digunakannya bekerja, yaitu saat menjalani pemeriksaan di Polda. ‘’Kalau waktu pastinya saya lupa, tapi saat di Polda, waktu di BAP,’’ jawab Terdakwa lagi.

Baca Juga  Majelis Hakim Bantah Statmen Warning Kuasa Hukum Terdakwa, Hakim: Itu Peringatan untuk Semua yang Berperkara

‘’Tapi saat itu yang saya lihat, file dalam Laptop tersebut sudah berubah,’’ hanya hanya ada dua file rekapan, padahal sebelumnya banyak data lain dan saya sempat menanyakan mengapa isinya (File) tinggal sedikit,’’ sambung Terdakwa lagi.

Terkait buku besar yang disebut-sebut juga menjadi salah satu alat bukti dan digunakan melakukan audit di CV Mandiri Sejahtera, terdakwa membantah secara tegas, bahwa itu bukan miliknya dan diduga milik saksi lain. ‘’Bukan (Buku besar), itu buku Yusi.

”Bukan saya yang menulis dan saya tidak tahu siapa yang menulis nama saya,’’ ungkap Terdakwa soal Buku Besar yang jadi barang bukti dan ditulis namanya.

Dalam persidangan tersebut, berbagai hal juga banyak yang diungkap oleh terdakwa. Baik itu untuk menjawab pertanyaan hakim ,JPU maupun pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa sendiri.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!