21.2 C
New York
Wednesday, July 8, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Pemalsuan Kemasan Migor Segera ke Pengadilan

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara dinyatakan lengkap alias P21, kasus dugaan pemalsuan kemasan Minyak Goreng (MIgor) Merk Minyakita dilakukan Pelimpahan Tahap Dua terhadap tersangka dan barang bukti.

Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus dugaan pemalsuan kemasan Migor Merk Minyakita akan segera memasuki babak baru, yaitu ke pengadilan untuk disidangkan.

Pelimpahan Tahap Dua dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan hal tersebut. Mereka sudah menerima pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan kemasan Migor Merk Minyakita dari Penyidik Polda Bengkulu.

Baca Juga  Pengurus AMJ Audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Upaya Perkuat Sinergitas

‘’Benar, beberapa waktu lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap Dua dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan atas nama tersangka inisial RP,’’ sebut Rusydi.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap aktivitas yang diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, RP diduga berperan sebagai kepala produksi dalam kegiatan pengemasan minyak goreng tersebut. Produk yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  LPK-RI Bengkulu: Penjemputan Yeyen Jadi Harapan Baru bagi Para Korban

Selain itu, dalam berkas perkara juga ditemukan dugaan bahwa produk minyak goreng yang diedarkan tidak mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan label yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Rusydi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan penyidik dalam perkara ini tergolong cukup besar, yakni sekitar lima truk bermuatan penuh yang berisi lebih dari 200 kardus minyak goreng.

Baca Juga  Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Begini Klarifikasi Advokat Bendrawardana

‘’Saat ini perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. Tersangka tinggal menunggu penetapan hari sidang,’’ imbuh Rusydi.

Dalam perkara ini diketahu, RP masih menjadi tersangka tunggal yang telah diproses hingga dilakukan Pelimpahan Tahap Dua ke JPU Kejari Bengkulu. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, RP terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!