21.7 C
New York
Thursday, July 30, 2026

Buy now

spot_img

Terkuak, 20 PT Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Tak Laporkan Harga Pembelian ke Dirjen Perkebunan

BencoolenTimes.com – Terkuak, sebanyak 20 Perusahaan (PT) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu tidak melaporkan harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan PKS dalam Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, 30 Juli 2026.

Brigjen Pol. Hermawan mengatakan, tata kelola pembelian TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu perlu mendapat perhatian serius, karena dari 42 PT PKS yang aktif cuma baru 22 PT PKS yang rutin melaporkan harga pembelian TBS Kelapa Sawit kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

”Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 perusahaan PKS, padahal faktanya terdapat 42 perusahaan PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 perusahaan PKS yang belum menyampaikan laporan,” kata Hermawan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Bengkulu. Menurutnya, sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit.

”Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.

Mian mengungkapkan, penurunan harga TBS di tingkat pabrik telah menjadi keluhan petani sejak akhir Mei lalu, menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menata tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor dapat tercatat dengan baik, bukan menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga TBS di tingkat petani.

”Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha. Padahal, yang diinginkan Presiden adalah membangun satu kanal ekspor CPO agar tidak ada lagi ekspor yang tidak tercatat, sehingga tata kelolanya lebih baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan nilai jual CPO,” jelasnya.

Rapat koordinasi juga dihadiri jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan sejumlah PT PKS. (JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!