BencoolenTimes.com – Dinilai lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, perusahaan Distributor Semen Bengkulu, PT. BKP digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dinilai lakukan PHK sepihak, PT. BKP digugat mantan Supervisor Sales Retail, HAV (39) melalui Kuasa Hukumnya ke PHI. Saat ini proses persidangan sudah mulai berjalan.
Persidangan yang digelar di PHI pada PN Bengkulu, mengagendakan pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.
Dinilai lakukan PHK sepihak, Tim Kuasa Hukum Penggugat, Nodly Kurniawan, SH dan Ranggi Setiadi, SH menyebut, klien mereka tidak mendapatkan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Nodly, klien mereka telah bekerja sebagai karyawan tetap atau sudah memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) selama kurang lebih 10 tahun 7 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Sales Retail.
‘’Sebelum PHK terjadi, klien kami menerima sanksi disiplin berupa Surat Peringatan (SP) dan demosi jabatan. Atas kebijakan tersebut, klien kami telah mengajukan keberatan kepada perusahaan dan berupaya menyelesaikannya secara internal,” ungkap Nodly.
Hanya saja, ungkap Nodly, penyelesaian di tingkat internal tidak mencapai kesepakatan dan perselisihan kemudian dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Namun akhirnya, perusahaan tetap menerbitkan surat PHK ketika proses mediasi masih berlangsung. ‘’Pandangan hukum kami, tindakan tersebut akan diuji dalam persidangan apakah telah sesuai atau tidak dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,’’ ungkap Nodly.
‘’Seluruh dalil yang kami ajukan akan dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim,’’ sambung Nodly.
Selain mempersoalkan prosedur PHK, lanjut Nodly, klien mereka juga mendalilkan belum menerima sejumlah hak normatif, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, kekurangan pembayaran upah, hak-hak normatif lainnya.
Serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menurut penggugat dinonaktifkan ketika perselisihan masih berlangsung. Selain itu, dalam petitum gugatan, juga dipersoalkan dugaan penahanan ijazah serta mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Nodly menjelaskan juga, dalam proses mediasi di Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, perusahaan sempat menawarkan penyelesaian berupa kompensasi sebesar Rp 25 juta.
Namun, menurut klien mereka, nilai tersebut belum memenuhi hak-hak normatif yang diklaim menjadi haknya sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
‘’Kami menghargai adanya upaya penyelesaian dari perusahaan, namun berdasarkan perhitungan hak normatif klien kami, nilai yang ditawarkan belum memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima. Karena itu, penyelesaian ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial,’’ lanjut Nodly.
Nodly menegaskan, pihaknya tetap menghormati dunia usaha yang memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
Apalagi, perusahaan ini merupakan distributor semen berskala nasional, sehingga diharapkan setiap kebijakan ketenagakerjaan perusahaan bisa dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja.
Karena sengketa yang diajukan ke PHI tersebut, merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Nodly juga menegaskan bahwa seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
‘’Kita tetap menghormati hak tergugat untuk menyampaikan jawaban, bantahan, eksepsi, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,’’ imbuh Nodly.
Sementara itu, Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya dengan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban yang disertai eksepsi.
Dokumen jawaban tersebut akan disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung, sebelum persidangan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. Putusan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pelaksanaan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(OIL)



