BencoolenTimes.com – Terungkap fakta dibalik kematian Indo Melvi Yunadatia (24) relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai, Kota Bengkulu ternyata korban kasus tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan.
Fakta ini disampaikan saat konferensi pers Polresta Bengkulu yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis siang, 17 September 2026.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, SS MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, SH, Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Rahmad Hidayat mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai dan bertemu dengan tersangka berinisial RPP alias R (25) yang merupakan rekan kerja korban.
Tersangka kemudian meminta bantuan korban terkait sepeda motornya yang mengalami masalah dan selanjutnya menumpang kendaraan korban.
Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan mengambil barang di rumah. Saat kondisi sekitar dinilai sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah ajakannya ditolak.
Kemudian, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya, kemudian membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.
Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad Hidayat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta satu buah batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (JUL)





