BencoolenTimes.com – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap dua terpidana kasus korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia, yakni Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo. Putusan banding tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusan tingkat banding, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana penjara, Raharjo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Novita Sumargo selaku Direktur PT DPM dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan pengadilan.
Majelis hakim juga menghukum Novita membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, Novita harus menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.
Dengan putusan tersebut, total uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana mencapai Rp58,8 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada tingkat pertama.
Sebelumnya, Raharjo divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp59 miliar. Adapun Novita juga divonis 5 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH menyatakan menerima putusan banding tersebut.
”Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata Arief, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp58 miliar dari pokok pinjaman. (**)



