BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil memulihkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Bengkulu, Selasa, 23 Juni 2026 di Aula
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Samsu Bahri Siregar, SH., MH., menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara, namun tidak menghentikan proses penyidikan yang masih berlangsung.
”Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara. Namun demikian, penyidikan perkara tetap kami lanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran masing-masing pihak, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Kajati Samsu Bahri Siregar.
Menurut Kajati, total dana yang telah dipulihkan mencapai Rp13.416.370.000, yang terdiri dari pengembalian terkait penggantian AVR System sebesar Rp2.327.120.000 dan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
Dana tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti pada rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU), penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Daryanto, ST., M.Sc., Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, ST., MM., Saifur Rijal, ST., Tulus Sadono, S.Si., MM., Osmond Pratama Manurung, ST., MM., Vicentius Fanny Janu Fidianto, ST., Jamot Jingles Sitanggang dan Hendra Gunawan T. Wijaya, SE.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengondisian referensi harga pengadaan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga menjadi nilai kontrak pengadaan sebesar Rp32,079 miliar.
Penyidik menduga harga tersebut tidak didahului dengan klarifikasi, verifikasi lapangan maupun pembandingan dengan referensi harga lain yang sebelumnya diusulkan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan nilai riil pembelian peralatan dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana sekitar Rp17,232 miliar. Selisih nilai tersebut diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp11.089.250.000.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan AVR System, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Daryanto, Nehemia Indrajaya, Vicentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang dan Erik Ratiawan.
Penyidik menduga para tersangka bersama-sama mengatur harga pengadaan AVR hingga nilai kontrak mencapai sekitar Rp20,523 miliar. Sementara berdasarkan hasil penyidikan, nilai riil pembelian peralatan beserta pekerjaan instalasi dan pelatihan diperkirakan sekitar Rp15,793 miliar.
Atas perbedaan nilai tersebut, penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.327.120.000 yang diduga berasal dari keuntungan tidak wajar.
Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa pada 9 Juni 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dalam perkara SKU, empat tersangka yang telah diserahkan yaitu Daryanto, Saifur Rijal, Tulus Sadono dan Osmond Pratama Manurung. Sedangkan dalam perkara AVR, dua tersangka yang telah dilimpahkan yakni Daryanto dan Erik Ratiawan.
Kajati Samsu Bahri Siregar menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel.
”Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, berintegritas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Kajati.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta hukum, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Meskipun nilai kerugian keuangan negara telah dipulihkan, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan serta berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JUL)



