BencoolenTimes.com – Oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Mahasiswi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN Fas) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko lantaran diduga melakukan pemerasan.
Oknum LSM dan Mahasiswi UIN Fas Bengkulu, diamankan Satreskrim Polres Mukomuko lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Mukomuko.
Oknum LSM tersebut inisal AS (45) warga Kota Bengkulu dan Oknum Mahasiswi UIN Fas Bengkulu inisial MA. Menarikan Mahasiswi inisial MA ini menjadi Pengacara Gadungan dalam aksi pemerasan tersebut.
Dari data dilapangan, keduanya diduga memerasa Kepsek dengan modus bisa membantu menghentikan proses pelaporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Mukomuko pada Sabtu, 20 Juni 2026 lalu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
”Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana kepada wartawan di Mukomuko.
Kedua pelaku, lanjut Kapolres Mukomuko, masing-masing As dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Mereka diamankan karena diduga melakukan pengancaman dan perbuatan curang terhadap korban,lanjut Kapolres Mukomuko.
Menurut Kapolres Mukomuko, kasus ini bermula saat salah satu sekolah di Kecamatan Pondok Suguh menerima surat dari sebuah lembaga yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran, pihak sekolah memilih tidak menanggapi surat tersebut.
”Pihak sekolah tidak merespons surat mereka terima, karena merasa tidak ada permasalahan dalam pengelolaan dana BOS mereka,” sebut Kapolres Mukomuko.
Diduga karena tidak direspon, sambung Kapolres Mukomuko, tersangka As menghubungi pihak sekolah, dalam hal ini Kepsek, melalui sambungan telphone dengan maksud membahasa data Dana BOS sekolah tersebut.
Namun ajakan tersebut kembali ditolak karena saat itu sedang ada kesibukan lain. Dan saat itulah, diduga As mengeluarkan ancaman akan meneruskan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
”Akhirnya tersangka ini meminta uang sebesar Dua Puluh Juta Rupiah dengan alasan laporan tersebut tidak akan diteruskan alias dicabut, karena sudah dimasukan ke APH,” sambung Kapolres Mukomuko.
Diduga, karena merasa tertekan, korban akhirnya menghubungi rekan As, yaitu Mahasiswi inisial MA yang mengaku sebagai Pengacara dari As. Akhirnya setelah dinegosiasi, nilai uang yang diminta nilainya menjadi Rp 15,5 juta. ”Pelaku inisial MA ini mengaku sebagai Lawyer dan ikut saat melakukan negosiasi dengan korban,” kata Kapolres Mukomuko.
Setelah sepakat soal nilai uang, ungkap Kapolres Mukomuko, tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan penyerahan uang di kamar salah satu hotel di Kecamatan Ipuh. Namun sebelum transaksi tersebut, korban menghubungi keluarganya dan langsung melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Mukomuko langsung bergerak menuju lokasi transaksi penyerahan uang. Namun ternyata saat polisi sampai, transaksi susah dilakukan.
Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat kedua tersangka berada. Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang dan alat bukti lainnya.
Ditambahkan Kapolres Mukomuko, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 483 dan atau Pasal 492 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres Mukomuko.(OIL)



