BencoolenTimes.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Kampus Universitas Islam Negeri Fatmawati (UIN FAS) Sukarno Bengkulu, Selasa, 23 Juni 2026.
Uji publik ini bertujuan memperkuat kajian serta menyerap partisipasi publik dalam penyusunan regulasi HAM sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Uji publik RUU HAM tersebut bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN FAS Sukarno Bengkulu dan dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Asnaini, didampingi Dekan Fakultas Syariah, Ilm Fahimah.
Forum uji publik RUU HAM turut dihadiri Rumadi Ahmad dan Muhammad Hafiz, sebagai narasumber dari Kementerian HAM serta para dosen, mahasiswa, dan tamu undangan dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Asnaini menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa uji publik ini menjadi wadah penting untuk menambah wawasan dan peran serta civitas akademika terhadap isu HAM serta memperkuat kerja sama antara kampus bersama Kementerian HAM RI.
Menurutnya, uji publik ini menjadi bukti nyata kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung penguatan implementasi hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM RI Rumadi Ahmad, menjelaskan RUU HAM disusun dengan melibatkan banyak ahli dan melalui proses harmonisasi lintas kementerian.
”Kami dari Kementerian HAM sudah menyiapkan draft-nya. Draft tersebut juga kami susun dengan melibatkan banyak ahli. Setelah draft ini selesai, kami melakukan diskusi dengan kementerian-kementerian lain, dan panitia antarkementerian sudah menyelesaikan draft serta menyetujuinya,” jelas Rumadi.
Lanjutnya, saat ini pemerintah masih merasa perlu adanya uji publik yang lebih luas dengan melibatkan berbagai kampus di Indonesia, mulai di Jawa, Kalimantan maupun daerah lainnya.
”Kami bergerak ke kampus-kampus untuk memastikan bahwa undang-undang ini, baik dari sisi proses maupun substansi, benar-benar tepat,” lanjutnya.
Disisi lainnya, Rumadi menegaskan RUU HAM tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM tetap berperan sebagai lembaga independen pengawas, sementara Kementerian HAM bertugas menjalankan kebijakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari eksekutif.
”Misalnya, Komnas HAM menyampaikan bahwa mereka tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penyuluhan dan penelitian. Memang dalam Undang-Undang Nomor 39 terdapat istilah penelitian dan penyuluhan, sedangkan dalam rancangan undang-undang yang baru istilah tersebut tidak disebutkan secara eksplisit. Namun demikian, tidak ada yang melarang Komnas HAM melakukan penelitian. Dalam proses kajian, Komnas HAM tetap dapat melakukan penelitian,” tegasnya.
RUU HAM juga memuat sejumlah pembaruan penting, di antaranya pengakuan hak digital, penguatan perlindungan bagi pembela HAM, serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pengembangan HAM dan demokrasi. Pemerintah menargetkan RUU ini dapat diajukan ke DPR pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 setelah proses harmonisasi. (JUL)



