22.3 C
New York
Saturday, August 1, 2026

Buy now

spot_img

LPK-RI Bengkulu Tutup Posko Pengaduan, Siapkan Laporan ke Mabes Polri

BencoolenTimes.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mengumumkan akan menutup penerimaan pengaduan masyarakat terkait dugaan investasi bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen, pada tanggal 24 Juni 2026 mendatang.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan penutupan penerimaan pengaduan dilakukan karena tim LPK-RI Bengkulu akan berangkat ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima dari para korban.

”Pengaduan yang telah masuk akan segera kami tindaklanjuti. Tim LPK-RI DPD Bengkulu juga akan berangkat ke Mabes Polri untuk menyusun dan mengajukan laporan polisi secara kolektif terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Aprianto, Rabu, 17 Juni 2026.

Baca Juga  LPK-RI Ancam Laporkan BTN Cabang Bengkulu ke OJK dan Gugat Perdata, Ini Perkaranya

Menurut Aprianto, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi bermasalah tersebut.

Ia menjelaskan, seluruh formulir pengaduan yang telah diterima akan diinventarisasi dan dijadikan dasar dalam penyusunan laporan kepada aparat penegak hukum.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan pengaduan resmi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sehingga laporan dapat diajukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor LPK-RI DPD Bengkulu yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 28, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi admin LPK-RI melalui WhatsApp di nomor 0823-4944-9100 dan 0811-7870-8099.

Baca Juga  LPK-RI Geruduk BTN Cabang Bengkulu, Minta Klarifikasi SI Dana Rp153 Juta Belum Cair Sejak 2019

Aprianto menegaskan, keberangkatan tim ke Mabes Polri merupakan upaya untuk memastikan seluruh laporan korban mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Kami berharap para korban yang belum melapor dapat segera menyampaikan pengaduannya. Semakin lengkap data dan bukti yang dihimpun, maka akan semakin kuat dasar laporan yang diajukan,” tutup Aprianto. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!