25.4 C
New York
Thursday, July 16, 2026

Buy now

spot_img

LPK-RI Geruduk BTN Cabang Bengkulu, Minta Klarifikasi SI Dana Rp153 Juta Belum Cair Sejak 2019

BencoolenTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu bersama tim kuasa hukumnya mengeruduk Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu, pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk meminta kejelasan terkait Standing Instruction (SI) yang diterbitkan PT Satria Krida Mandala pada 21 Januari 2019.

Berkenaan dengan SI tersebut, DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu mempertanyakan mengapa dana sebesar Rp153 juta yang telah dituangkan dalam SI hingga kini belum diterima oleh konsumen.

Ketua LPK-RI DPD Provinsi Bengkulu, Aprianto, mengatakan berdasarkan informasi dan hasil penelusuran pihaknya, saat SI diterbitkan atas perintah managemen BTN, karena saat itu masih terdapat dana retensi pembangunan rumah milik pengembang PT Satria Krida Mandala sekitar Rp700 juta. Menurutnya, keberadaan dana tersebut menjadi dasar diterbitkannya SI untuk pencairan dana Rp153 juta kepada konsumen.

Baca Juga  Warga Bengkulu Minta Pendampingan LPK-RI atas Dugaan Fitnah

”Kalau memang dananya masih ada, kenapa belum dicairkan kepada konsumen? Tapi kalau dana itu sudah dilepas kepada pengembang, kenapa hak konsumen yang sudah dituangkan dalam Standing Instruction tidak dijalankan? Itu yang kami minta dijelaskan secara terbuka,” kata Aprianto.

Menanggapi hal itu, perwakilan Bagian Bisnis Bank BTN Cabang Bengkulu, Rahman, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan jawaban karena dokumen tersebut merupakan arsip lama sejak 2019. Menurutnya, BTN masih harus melakukan penelusuran terhadap dokumen, berkoordinasi dengan pejabat yang menangani perkara saat itu, serta memastikan status rekening dan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan SI.

Baca Juga  LPK-RI Bengkulu Tutup Posko Pengaduan, Siapkan Laporan ke Mabes Polri

”Nanti kami cek dulu karena ini dokumen lama. Kami harus melihat kembali datanya, berkoordinasi dengan pihak yang menangani saat itu, dan memastikan status rekening maupun administrasinya,” ujar Rahman saat bertemu DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.

Rahman menambahkan, informasi mengenai rekening nasabah tidak dapat disampaikan secara terbuka karena dilindungi ketentuan kerahasiaan perbankan. Meski demikian, BTN berkomitmen melakukan penelusuran internal untuk memastikan status SI tersebut.

Ditambahkan, kuasa hukum LPK-RI, Ganda Marbun, meminta BTN tidak kembali memperpanjang proses penyelesaian perkara yang telah berlangsung hampir tujuh tahun tersebut.

Baca Juga  TKI Taiwan dan Warga di Australia Ikut Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong "Yeyen"

”Kami hanya meminta kepastian. Jika dana retensi sekitar Rp700 juta itu memang masih ada, mengapa dana Rp153 juta yang sudah diperintahkan melalui Standing Instruction sejak 2019 belum juga dicairkan kepada konsumen. Kalau memang sudah tidak ada, bank juga harus menjelaskan ke mana dana itu dan apa dasar hukumnya,” tegas Ganda. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!