34.6 C
New York
Thursday, July 16, 2026

Buy now

spot_img

Warga Bengkulu Minta Pendampingan LPK-RI atas Dugaan Fitnah

BencoolenTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu melayangkan somasi terhadap saudari inisial AP warga Bengkulu Selatan yang diduga melakukan perbuatan fitnah terhadap konsumen insial DO (35) warga Kota Bengkulu.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, DO telah membuat laporan resmi ke kantor DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu dan berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu, Aprianto menjelaskan bahwa DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat somasi terhadap saudari AP dan masih menunggu surat balasan atas perkara tersebut.

Baca Juga  TKI Taiwan dan Warga di Australia Ikut Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong "Yeyen"

”Kami masih menunggu itikad baik terhadap terlapor inisal AP, apabila tenggang waktu 3X24 jam belum ada jawaban somasi maka perkara ini akan dilanjutkan,” kata Aprianto, Rabu, 15 Juli 2026.

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu, mengulangi cerita dari konsumennya bahwa, ia difitnah menjadi perebut suami AP yang berinisial FE, padahal diketahui AP dan FE ini telah bercerai secara resmi dari putusan Pengadilan Agama Manna dengan putusan nomor 243/Pdt.G/2022/PA.Mna pada tanggal 17 November 2022.

Sementara pernikahan DO dengan FE terjadi pada tanggal 24 September 2023 dan hingga saat ini masih terikat sebagai pasangan suami istri yang sah.

Baca Juga  LPK-RI Bengkulu Tutup Posko Pengaduan, Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Atas fitnahan tersebut, konsumen DO ini telah mengalami depresi, stres dan malu sampai sekarang.

”Jadi, konsumen kita ini meminta nama baiknya dipulihkan serta permohonan permintaan maaf oleh saudari AP,” tegasnya.

Disisi lain, Aprianto juga menyampaikan bahwa FE saat ini sudah menikah secara siri dengan istri pertamanya AP tersebut tanpa ada izin dari konsumennya DO pada tanggal 26 Desember 2023.

”Ke depan, konsumen ini juga berencana akan membuat laporan terhadap AP dan FE karena menikah tanpa izin,” tutup Aprianto. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!