BencoolenTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam perkara tersebut, OJK telah menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali sebagai tersangka.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penyidikan dilakukan karena tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, HS juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Menurut OJK, berbagai upaya penyelamatan perusahaan telah diberikan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, skema tersebut gagal terealisasi karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para pemegang polis.
Sejumlah aset yang telah disita meliputi, sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Lalu, kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar, total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp114,55 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Friderica juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Friderica menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pemegang polis. (JUL/RLS)



