BencoolenTimes.com – Oknum manager perusahaan kelapa sawit berinisial AMTM dilaporkan melakukan dugaan penipuan terkait bisnis Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Oknum manager perusahaan kelapa sawit berinisial AMTM dilaporkan oleh seorang warga Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, DBS (44) karena merasa sudah merugi hingga Rp 2,72 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/232/VII/2026/SPKT/Ditreskrimum/Polda Bengkulu.
Kuasa hukum pelapor, Agil Alfiansyah, SH menerangkan, perkara itu bermula dari tawaran kerja sama bisnis TBS sawit yang disampaikan terlapor kepada kliennya.
Menurut Agil, terlapor menawarkan aktivitas perdagangan TBS dalam jumlah besar yang membutuhkan dukungan modal cukup besar.
”Terlapor ini merupakan manajer di salah satu perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu. Dengan modus yang disampaikan kepada klien kami, terlapor menjanjikan kegiatan TBS dengan jumlah besar dan membutuhkan dana yang banyak,” terang Agil.
Tawaran tersebut, kata dia, membuat kliennya tertarik menanamkan modal karena dijanjikan memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan TBS sawit.
Kerja sama kemudian dituangkan dalam surat perjanjian di hadapan notaris. Pelapor disebut berperan sebagai penyedia modal, sementara dana tersebut dijanjikan digunakan untuk kegiatan pembelian TBS sawit.
Keuntungan awal yang dijanjikan disebut Rp10 per kilogram, kemudian dalam perkembangannya disebut meningkat menjadi Rp20 per kilogram.
Sejak Mei 2025 hingga Juni 2026, pelapor secara bertahap menyerahkan dana kepada AMTM. Salah satu transaksi tercatat pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelapor mentransfer Rp10 juta melalui m-banking Bank BRI ke rekening atas nama terlapor. Total modal yang kemudian diserahkan disebut mencapai Rp2,72 miliar.
”Untuk kerugian dari klien kami jumlahnya Rp2,7 miliar. Klien kami menyertakan modal sebesar Rp2,7 miliar kepada terlapor dan dijanjikan mendapat keuntungan dari hasil kegiatan DO sawit tersebut,” ungkap Agil.
Namun, persoalan mencuat setelah pada 16 Juli 2026, terlapor disebut menyampaikan bahwa modal yang telah diberikan pelapor ternyata tidak pernah digunakan untuk kegiatan DO TBS sawit sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polda Bengkulu.
Agil menegaskan pihaknya menyerahkan pengungkapan perkara tersebut kepada penyidik. ”Kami meminta agar aliran dana dan pelaksanaan kerja sama ini diusut secara terang, termasuk apakah dana klien kami benar digunakan sesuai peruntukan yang disepakati. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Agil.
Laporan tersebut kini dalam proses penanganan Polda Bengkulu. Dugaan penipuan ini masih berada pada tahap laporan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap AMTM sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.(OIL)



