BencoolenTimes.com – Sebanyak 5 wanita muda dan 2 pria tanpa identitas diduga melakukan perbuatan asusila dan mabuk-mabukan di kos-kosan di wilayah Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 19 September 2026 sekira pukul 04.00 WIB.
Perbuatan itu diketahui berawal dari terdengar keributan di kamar kosan, setelah mendengar keributan itu warga setempat menemukan adanya perbuatan asusila disertai pesta minuman tuak dan miras oleh penghuni kosan.
Adanya perbuatan yang meresahkan warga tersebut, akhirnya ketua RT 15 dan RW 04 melaporkan kejadian kepada Lurah dan Prabawa Kandang Mas untuk menyampaikan kejadian dan meminta melaporkan ke Satpol PP Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Marulitua Situmorang, PPNS Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota menuju ke kosan tempat kejadian dan lansung bertindak berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
PPNS Satpol PP Kota Bengkulu menyampaikan terkait ketentuan Pasal 31 bahwa Pemkot Bengkulu menutup tempat tempat yang dipergunakan untuk melakukan Perbuatan Asusila ditutup.
Selain itu, pemilik usaha kos-kosan tidak melaksanakan kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Selanjutnya PPNS Satpol PP Kota melakukan
Dengan adanya kejadian kumpol kebo di kosan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penutupan kos-kosan dengan disaksikan Lurah Karimullah, Prabawa Firman Susanto, Ketua RT 15, Ketua RW 04 dan warga setempat. (JUL)





