25.2 C
New York
Thursday, June 11, 2026

Buy now

spot_img

Terbongkar Dalam Persidangan, CV. Mandiri Sejahterah Tidak Punya SOP dan Struktur Perusahaan

BencoolenTimes.com – Terbongkar dalam persidangan lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, ternyata CV. Mandiri Sejahterah yang omsetnya diperkirakan diatas Rp 10 miliar, tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Struktur Resmi jabatan karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan.

Terbongkar dalam persidangan lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, CV. Mandiri Sejahterah juga diduga tidak memiliki laporan keuangan rutin idealnya sebuah perusahaan yang memiliki omset miliaran.

Terbongkar dalam persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, dari keterangan para saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, masing-masing saksi Ilham selaku Sales, Mira selaku Admin Subsidi dan Rolan selaku Legal perusahaan yang melakukan audit pada CV. Mandiri Sejahterah.

Kepada saksi Ilham selaku Sales, Majelis Hakim menanyakan soal SOP perusahaan, Saksi Ilham menjawab tidak ada. Lalu Hakim menanyakan, lalu karyawan bekerja berdasarkan apa?.

‘’Anda bekerja berdasarkan apa?,’’ tanya Majelis Hakim. ‘’Sesuai perintah pimpinan perusahaan atau owner,’’ jawab Saksi Ilham.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan soal proses pemesanan atau order, Saksi Ilham menjawab, hal tersebut dilakukan hanya lewat chat WhatsApp (WA).

‘’Apakah ada laporan atau catatan sendiri (order),’’ tanya Majelis Hakim. ‘’Tidak ada yang mulia,’’ jawab Saksi Ilham.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Hakim juga menanyakan, setelah ada pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada siapa. Saksi Ilham menjawab, bahwa bukti pembayaran disampaikan kepada Admin bernama Wulan melalui Chat WA dan diberikan keterangan order.

‘’Bagaimana Admin (Wulan) tahu soal order itu,’’ tanya Majelis Hakim lagi. ‘’Diberikan keterangan yang mulia,’’ jabwa Saksi Ilham saat ditanya soal Orderan.

Majelis Hakim juga sempat menanyakan apakah ada ahli akuntan di perusahaan, Saksi Ilham menjawab tidak ada. ‘’Terus bagaimana mengatur uang keluar masuk diperusahaan dan main potong-potongan begitu, apa gak babak belur Admin Keuangan kalo gak ada laporan begini,’’ kata Hakim mendengar jawaban Saksi Ilham kalau diperusahaan tidak ada akuntan.

Selain itu kepada Saksi Ilham, Majelis Hakim juga menanyakan kepada Saksi Mira soal audit atau laporan rutin terkait keuangan perusahaan, apakah ada laporan perbulan atau triwulan.

Saksi Mira mememastikan, bahwa memang tidak ada audit atau laporan keuangan perbulan maupun per tri wulan. ‘’Tidak ada (laporan Rutin),’’ jawab Saksi Mira singkat saat ditanya Majelis Hakim soal laporan keuangan.

Hakim kembali menegaskan, berarti tidak pernah ada audit keuangan mingguan bulanan atau tiga bulan sekali atau setahun sekali. ‘’Tidak ada,’’ tegas Saksi Mira.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera, Terungkap Tim Auditor Tak Miliki Sertifikasi

Sementara itu, Saksi Rolan memberikan jawaban yang hampir ketika ditanya soal Struktur Perusahaan oleh Kuasa Hukum Terdawa, Ilham Patahillah saat persidangan.

Ilham menanyakan kepada Saksi Rolan, apakah ada struktur berupa surat atau dokumen resmi yang menjelaskan atau menunjukan status dan posisi masing-masing karyawan, termasuk Terdakwa selaku Admin Keuangan. Saksi Rolan menjawab bahwa, struktur tersebut hanya di dapatkan penjelasan secara lisan dari owner atau pimpinan perusahaan.

Ilham kembali menanyakan kepada saksi Rolan, selama satu tahun menjadi legal, apakah ada atau pernah melihat kontrak kerja karyawan. Saksi Rolan menyebut, bahwa pada awal tahun 2026 ada, tapi untuk tahun-tahun sebelumnya dia tidak pernah menemukan.

Ilham menanyakan ulang kepada Saksi Rolan, apakah saksi melihat surat tugas atau dokumen atas penunjukan Terdakwa sebagai bagian keuangan perusahaan dan kembali dijawab, tidak ditemukan.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim yang sempat menyebut wajar prusahaan ‘Babak Belur’ kalau tidak ada SOP, Struktur maupun Laporan Keuangan, ini jelas mempengaruhi soal hasil audit.

‘’Ya Kita rekam perkataan ‘Babak Belur, Kacang Goreng’ dan ini saya mengambil kutipan, bukan pernyataan saya. SOP tidak ada, struktur tidak ada, padahal kan jelas, perusahaan ini Subjek Hukum yang ada manusianya ada badan hukumnya,’’ sampai Ilham setelah persidangan.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Untuk itulah, sambung Ilham, mereka mengajak untuk sama-sama melihat apakah ini hanya sebuah pepesan kosong (Audit). Atau memang audit yang dilakukan oleh perusahaan melalui prosedur yang professional.

‘’Kita tunggu pembuktian, apakah ini pepesan kosong atau memang audit yang dilakukan secara professional investigative secara menyeluruh, dengan klarifikasi dan segala macamnya. Atau hanya menulis tertuju, order dan disinilah kita harapan keadilan itu didapatkan di pengadilan,’’ sambung Ilham.

Ditambahkan Ilham, dirinya juga menyoroti soal status Audit apahak dilakukan Internal atau Eksternal yang dalam pernyataan para saksi satu sama lain berbeda.

‘’Saksi Ilham, berulang kali menyatakan bahwa itu (Audit Rolan) audit Eksternal. Satu saksi lagi kontradiksi dan menyatakan bahwa ini audit internal dan ada lagi yang menyatakan tidak tahu,’’ tambah Ilham.

‘’Jadi memang harus seperti itu hukum, periksa saksi satu persatu dan ternyata tidak ada yang singkron. Sedangkan untuk pembuktian itu harus dihubungkan satu saksi dengan saksi lain, serta jika satu sama lain kontradiksi, ya silahkan menilai dan kami meyakini sekali lagi persoalan hukum itu harus ditegakan sesuai fakta persidangan,’’ imbuh Ilham.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!