BencoolenTimes.com – Dugaan kecelakaan kerja Karyawan PT. Mega Power Mandiri (MPM) bernama Dovi Febri Yenzi (32), warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong masih terus menarik perhatian publik.
Dugaan kecelakaan kerja Karyawan PT. MPM pada Jumat Pagi, 5 Juni 2026, juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan perusahaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan kepada karyawan.
Terbaru, informasi yang diperoleh BencoolenTimes.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan menurunkan tim investigasi.
Tim investigasi ini dalam rangka untuk memastikan dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja yang merenggut nyawa karyawan senior PLTA PT. MPM di Kabupaten Lebong tersebut.
Korban yang merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong tersebut, merupakan salah satu karyawan yang sudah bekerja belasan tahun di PLTA yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Lebong Selatan sebagai operator bendungan.
‘’Iya, kita turunkan pengawas untuk menemui manajemen PT. MPM besok (Senin, 8 Juni 2026),’’ sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin yang di hubungi Minggu, 7 Juni 2026.
Ditambahkan Syarif, Tim Investigasi akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu bersama Disnakertrans Kabupaten Lebong.
Pemeriksaan akan difokuskan pada penyebab kecelakaan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kelengkapan sertifikasi pekerja yang bertugas di area berisiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja benar-benar diterapkan secara efektif oleh perusahaan.
‘’Kita juga akan melihat bagaimana penerapan SOP keselamatan kerja dan kelengkapan sertifikasi pekerja yang ditempatkan di titik-titik berbahaya,’’ ungkap Epan.
Selain memastikan penyebab dugaan kecelakaan kerja Karyawan PT. MPM tersebut, Disnakertrans juga akan memastikan perusahaan memenuhi seluruh hak-hak korban dan keluarganya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. ‘’Sebagai langkah awal, kita akan melakukan mediasi dengan PT. MPM,’’ imbuh Epan.
Untuk diketahui, Dovi Febri Yenzi ditemukan meninggal dunia pada Jumat Pagi di saringan Bendungan PT. MPM dengan kondisi hanya menggunakan kaos singket dan celana dalam.
Diduga Dovi mengalami kecelakaan saat melaksanakan aktivitas pekerjaan di PLTA PT. MPM yang berada di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Sementara itu, salah satu pimpinan PT. MPM, Faisal yang dikonfirmasi wartawan hanya memberikan keterangan singkat. Karena saat kejadian, Faisal mengaku tidak ada dilokasi dan sedang cuti.
‘’Saat kejadian saya kebetulan sedang tidak berada d lokasi atau sedang cuti. Saat ini saya sedang cek dengan petugas K3 kami, perihal detail kejadiannya pak,’’ singkat Faisal melalui pesan WhatsApp.(OIL)



