14.6 C
New York
Tuesday, June 2, 2026

Buy now

spot_img

Menuju Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

BencoolenTimes.com – Menuju Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Pancasila bukan sekadar rumusan keyakinan bernegara, ia adalah sebuah perspektif ontologis tentang bagaimana manusia Indonesia memahami dirinya di tengah dunia.

Menuju Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam kelima silanya, Pancasila menawarkan bukan hanya norma-norma politik, melainkan cara pandang eksistensial yang mendalam terhadap keberadaan bersama.

Di antara kelima sila itu, sila kedua ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’ dapat didekati secara filosofis, karena ia menyentuh inti dari pertanyaan manusiawi: apa artinya menjadi manusia di tengah yang lain?

Yang menarik secara filosofis adalah pilihan kata para perumus: bukan ‘Kemanusiaan adalah yang adil dan beradab’, melainkan ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’. Kata penghubung ‘Yang’ di sini bukanlah sekadar partikel gramatikal biasa, ia membawa muatan ontologis yang signifikan.

Dalam tradisi pemikiran Barat, kita mengenal perbedaan antara ‘is’ (adalah) dan ‘which is’ atau ‘that is’ (yang). ‘Adalah’ menunjukkan identitas esensial, definisi yang menutup sesuatu ditempatkan dalam kotak makna yang tetap.

Sebaliknya, ‘yang’ membuka ruang relasional, kontekstual, dan historis. Kemanusiaan, dalam Pancasila, tidak didefinisikan secara aprioris sebagai ‘adil dan beradab’, ia justru dipahami sebagai kemanusiaan yang selalu bergerak menuju, yang selalu dalam proses menjadi adil dan beradab.

Pilihan ‘yang’ ini mencerminkan sebuah sikap fenomenologis yang mendalam, kemanusiaan tidak pernah selesai, tidak pernah tiba pada esensi final. Ia selalu ‘yang’ relasional, terbuka terhadap interpretasi, terbuka terhadap kritik, terbuka terhadap sejarah.

Dengan demikian, Pancasila tidak menawarkan doktrin kemanusiaan yang kaku, melainkan sebuah horizon—suatu ufuk makna yang terus menjauh seiring kita mendekatinya. Inilah yang membuat Pancasila tetap hidup, ia bukan dogma, melainkan perspektif.

Dari perspektif ini, Pancasila menjadi indikator eksistensial bagi keberhasilan atau kegagalan kita dalam ‘berkeIndonesiaan’. Negara, sebagai perwujudan kolektif dari kehendak bersama, dapat diukur bukan semata-mata melalui pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik, melainkan melalui sejauh mana ia mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ketika kekayaan negara dikelola dengan cara yang menyakiti martabat manusia, ketika kebijakan publik mengabaikan penderitaan yang paling lemah, maka pada saat itu negara sedang gagal dalam esensi Pancasila-nya—bukan karena melanggar undang-undang positif, melainkan karena menutup horizon kemanusiaan yang seharusnya tetap terbuka.

Di sinilah letak makna filosofis dari kritik warga negara terhadap negara. Kritik yang berpijak pada elaborasi atas sila-sila Pancasila bukanlah sekadar ekspresi ketidakpuasan politik; ia adalah tindakan filosofis yang mendalam.

Dengan mengkritik negara dari perspektif Pancasila, warga negara sedang menjaga horizon kemanusiaan tetap terbuka. Ia sedang mengingatkan bahwa kemanusiaan kita belum selesai, bahwa keadilan dan peradaban bukanlah milik yang sudah tercapai, melainkan tugas yang terus-menerus harus diemban.

Sebaliknya, ketika negara merespons kritik semacam itu dengan instrumen kekerasan hukum—dengan pasal-pasal yang mengkriminalisasi ekspresi—maka negara sedang menutup horizon yang sama.

Ia sedang mengubah ‘yang’ menjadi ‘adalah’, dimana kemanusiaan tidak lagi dipahami sebagai proses terbuka, melainkan sebagai definisi kaku yang hanya boleh diinterpretasikan oleh yang berkuasa.

Pada titik itu, negara tidak lagi menjadi penjaga perspektif Pancasila, melainkan menjadi penghalang bagi kehidupan filosofis bangsa.

Yang paling membahayakan secara eksistensial adalah ketika pengalaman berulang dari ketidakadilan yang tidak tersikapi dengan bijak, hingga menggerus rasa kebersamaan kita. Nasionalisme—yang pada hakikatnya adalah bentuk solidaritas eksistensial antarmanusia dalam satu ruang sejarah—dapat terkikis.

Dan ketika solidaritas itu hilang, ruang kosong yang ditinggalkannya dapat diisi oleh radikalisme, apatisme, atau bahkan separatisme. Ini adalah krisis ontologis, hilangnya makna bersama tentang siapa kita sebagai manusia Indonesia.

Oleh karena itu, tugas filosofis kita hari ini adalah menjaga agar Pancasila tetap menjadi perspektif hidup, bukan dogma mati. Kita harus terus-menerus mengelaborasi sila-sila itu, bukan untuk mencari definisi final, melainkan untuk menjaga horizon tetap terbuka.

Kritik harus diterima sebagai bagian dari proses itu, bukan sebagai ancaman. Dan negara harus merespons dengan elaborasi yang sama, dengan ketulusan yang sama, dengan kesadaran bahwa kemanusiaan kita adalah ‘yang’ selalu dalam perjalanan, selalu menuntut kita untuk menjadi lebih adil, lebih beradab.

Dengan cara itulah Pancasila akan tetap menjadi sumber élan vital bangsa, semangat hidup yang tidak pernah padam, karena ia tidak pernah mengaku telah tiba pada akhir perjalanan kemanusiaan.

Terpenting, bahwa perspektif Pancasilais merupakan pilihan strategis sekaligus substansial dalam bernegara, tak semata hanya perspektif negara hukum.(**)

Penulis: Muhammad Prihatno

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!