BencoolenTimes.com – Titik terang mulai muncul dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat desa penyangga dengan PT Bio Nusantara Teknologi (BIO). Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu mengungkapkan telah mengusulkan sekitar 1.600 hektare lahan untuk dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat mediasi yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 20 Juli 2026. Pertemuan mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Air Napal dan Desa Genting, pihak PT BIO, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyebut usulan pengeluaran 1.600 hektare lahan dari total sekitar 5.600 hektare HGU PT BIO menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
”Ini sebuah kemajuan dalam perjuangan kita. Namun kita belum mengetahui secara rinci areal mana saja yang masuk dalam 1.600 hektare tersebut. Karena itu, data harus dibuka agar masyarakat mengetahui secara jelas,” kata Teuku.
Menurut Teuku, penyelesaian konflik harus mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan. Ia meminta seluruh pihak, baik perusahaan, ATR/BPN maupun masyarakat, menyampaikan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti adanya kawasan permukiman yang masuk ke dalam HGU perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.
”Agak aneh kalau satu desa seluruhnya masuk dalam HGU. Siapa yang menjual desa ini kepada perusahaan? Ini yang harus ditelusuri. Kalau ditemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama para pihak menyepakati pembentukan tim kecil yang terdiri atas unsur ATR/BPN, perusahaan, pemerintah desa, masyarakat, serta Dinas Perkebunan. Tim ini bertugas memverifikasi dokumen, memetakan wilayah yang berpotensi dikeluarkan dari HGU, serta mengkaji hak masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Teuku juga meminta ATR/BPN tidak terburu-buru menerbitkan perpanjangan HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan agraria diselesaikan.
Sementara itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan usulan pengeluaran sekitar 1.600 hektare lahan masih menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN. Kanwil hanya menjalankan proses administrasi berdasarkan pengajuan perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan setelah izin sebelumnya berakhir pada Desember 2025.
Menurut ATR/BPN, masyarakat tetap memiliki kesempatan mengajukan keberatan sepanjang didukung bukti kepemilikan yang sah.
”Silakan masyarakat mengajukan data dan dokumen pendukung. Semua pengajuan akan kami proses sesuai ketentuan. Keputusan akhir tetap berada di kementerian,” ujar salah seorang petugas Kanwil ATR/BPN.
Kepala Desa Air Napal, Akomaini, mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu yang terus memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Ia mengaku masyarakat telah menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan lahan, termasuk saksi yang dinilai dapat memperkuat klaim masyarakat.
Selain meminta sebagian lahan dikeluarkan dari HGU, masyarakat juga mendesak agar kewajiban pembangunan kebun plasma menjadi syarat dalam proses perpanjangan HGU PT BIO.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Reskan Arip meminta perusahaan menghentikan aktivitas di areal HGU yang masa izinnya telah berakhir hingga terbit keputusan baru terkait perpanjangan hak guna usaha.
Konflik agraria antara masyarakat dengan PT BIO mencuat setelah warga menilai sebagian kawasan permukiman, fasilitas umum, dan lahan yang mereka kuasai masuk ke dalam areal HGU perusahaan. Sebelumnya, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu juga telah menurunkan tim untuk melakukan pengukuran terhadap sejumlah bidang tanah yang disengketakan sebagai bagian dari proses verifikasi. (RLS)



