BencoolenTimes.com – Peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Karyawan PT. Mega Power Mandiri (MPM) bernama Dovi Febri Yenzi (32), warga Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, mulai memunculkan fakta baru.
Peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Karyawan PT. MPM bernama Dovi Febri Yenzi tersebut, hingga meninggal dunia, memunculkan pertanyakan soal aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada PT. MPM.
Dovi yang sudah lebih kurang 13 tahun bekerja di PT. MPM tersebut dan saat ini bertugas di Bendungan, diduga terpeleset serta jatuh saat sedang bekerja dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh rekan kerjanya.
Dovi ditemukan meninggal dunia tersangkut di saringan saluran penghantar air pembangkit dalam kawasan operasi PT. MPM. Saat itu, Dovi hanya menggunakan kaos singlet dan celana dalam.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban yang bertugas sebagai operator masih sempat melaporkan aktivitas operasional melalui grup WhatsApp internal PT. MPM.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui dari tangkapan layar aktivitas terakhir korban yang menunjukkan dirinya masih menjalankan tugas seperti biasa.
Pada Jumat Dini Hari, 5 Juni 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, Dovi diketahui memulai rutinitas kerjanya di area bendungan PT. MPM sebagai operator yang mendapat tugas atau piket malam.
Selama bertugas, Dovi tercatat aktif mengirimkan laporan ke Grup WhatsApp Produksi PT. MPM sebanyak delapan kali. Laporan pertama dikirim pada pukul 00.08 WIB, sementara laporan terakhir tercatat pada pukul 07.06 WIB, hanya beberapa saat sebelum dirinya dinyatakan hilang kontak.
Dovi sendiri bertugas dalam shift malam tersebut, diduga tengah melakukan pembersihan saringan intake nomor 4 di area bendungan PT. MPM sendirian.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal PT. MPM menyebutkan, korban tiba-tiba tidak dapat dihubungi oleh rekan kerjanya. Padahal, posisi saringan bendungan telah terangkat dan siap dibersihkan. Saat dicek melalui kamera pengawas (CCTV), korban diketahui sudah tidak berada di lokasi kerja.
Saat dilakukan pengecekan, suasana area bendungan mulai heboh, karena rekan kerja korban hanya menemukan sepasang sepatu dan ember yang biasa digunakan Dovi saat membersihkan sampah di sekitar bendungan.
Karena itulah, pekerja lainnya kemudian melakukan penyisiran, hingga akhirnya jasad korban ditemukan tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT. MPM yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik hilangnya korban.
Korban ditemukan dengan kondisi tertelungkup dan hanya menggunakan kaos singlet serta celana dalam. Penemuan jasad tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwenang dan selanjutnya dilakukan evakuasi dengan membawa korban ke RSUD Lebong.
Namun nahas, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia. Serta diketahui terdapat luka sobek di bagian pelipis mata serta lebam pada wajah korban.
Hal inilah kemudian menjadi
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan, serta kecurigaan adanya kelalainya perusahaan terkait penerapan prosedur K3 kepada para karyawan yang menjalankan tugas atau kerja mereka.
Karena jelas, saat ditemukan korban diketahui tidak menggunakan perlengkapan keselamatn kerja sebagaimana mestinya. Seperti helm di kepala, body harness, maupun sepatu safety.
Salah satu Pimpinan PT. MPM, Faisal yang dikomfirmasi media ini belum banyak memberikan tanggapan. Karena saat kejadian, dirinya tidak ada dilokasi dan sedang cuti.
‘’Saat kejadian saya kebetulan sedang tidak berada d lokasi atau sedang cuti. Saat ini saya sedang cek dengan petugas K3 kami, perihal detail kejadiannya pak,’’ singkat Faisal melalui pesan WhatsApp.(OIL)



