BencoolenTimes.com – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu melakukan pengukuran lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang selama ini mempermasalahkan sejumlah lahan yang berada dalam area HGU perusahaan.
Sebelum pengukuran dimulai, warga meminta seluruh titik lahan yang menjadi objek sengketa diperiksa secara menyeluruh dan didokumentasikan secara terbuka.
”Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara transparan agar fakta di lapangan dapat terlihat dengan jelas,” kata perwakilan masyarakat, Riskan Arip.
Petugas ATR/BPN menjelaskan bahwa pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian yang telah berjalan, mulai dari laporan masyarakat hingga pembahasan dalam forum bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
”Kami bekerja berdasarkan proses yang sudah berjalan, mulai dari laporan masyarakat, hearing di DPRD hingga pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujar salah seorang petugas ATR/BPN di lokasi.
Tokoh masyarakat Desa Air Napal, Reskan Arip, menegaskan bahwa hasil pengukuran harus dituangkan dalam berita acara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pengukuran lapangan belum menjadi keputusan akhir, melainkan bagian dari proses verifikasi yang nantinya akan dibahas kembali bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
”Kami meminta seluruh titik yang diajukan pemerintah desa diperiksa agar persoalan yang selama ini terjadi dapat dilihat secara langsung oleh tim ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam peninjauan lapangan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, menunjukkan sejumlah lokasi yang menurut warga menjadi sumber persoalan. Di antaranya dugaan perubahan aliran Sungai Air Penyengat serta keberadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa yang disebut masuk dalam area HGU perusahaan.
”Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada aliran sungai yang diduga berubah dan ada lahan pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap seluruh fakta di lapangan dapat diperiksa secara objektif,” kata Akomaini.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan penyelesaian yang adil terhadap persoalan tersebut. Warga juga meminta agar perpanjangan HGU ditunda hingga seluruh klaim dan sengketa yang ada diselesaikan.
Penolakan terhadap perpanjangan HGU eks PT BIO sebelumnya juga disampaikan dalam hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta agar proses perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan diverifikasi secara tuntas.
”’Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” kata Teuku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan kajian hukum dan administrasi.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, mengatakan pemerintah menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan data dan dasar hukum yang kuat.
Proses pengukuran yang dilakukan ATR/BPN diharapkan menjadi bagian dari upaya verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU perusahaan. (JUL)



