
BencoolenTimes.com – Dua Hakim Karir dan Tiga Hakim Ad Hoc sudah disiapkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk mengadili alias menyidangkan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Masing-masing, Majelis Hakim yang akan mengadili Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tersebut, masing-masing Paisol, SH, MH (Ketua PN Bengkulu Selatan) sebagai Ketua Majelis Hakim dan Achmadsyah Ade Muri, SH, MH (Hakim Karir). Serta Hakim Ad Hoc, masing-masing Muhammaf Fauzi SH, MH, Puspita Sari, SH dan Ramayani Darwis, SH.
‘’Sudah kita siapkan dua Hakim Karir dan 3 Hakim Ad Hoc untuk menyidangkan perkara tersebut. Susunan sudah ada, tapi kalau soal pengamanan sidang nantinya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian,’’ sampai Humas PN Bengkulu, T. Oyong, SH.
Disampaikan Oyong, bahwa perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada Senin, 14 April 2025.
‘’Untuk berkas perkara terdakwa Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya telah dilimpahkan JPU KPK RI pada Senin, 14 April 2025 lalu,’’ sampai Oyong.
Berkas perkara, lanjut Oyong, yang mereka terima masing-masing atas nama Rohidin Mersyah dengan berkas perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Ihsan Fajri dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl dan atas nama Evriansyah dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bkl.
Diungkapkan Oyong, berdasarkan berkas perkaranya, ketiga terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
‘’Jaksa yang ditugaskan itu sebanyak 9 orang yang akan melakukan penuntutan di tahap pengadilan. Kalau untuk Pasalnya, dari berkas yang dilimpahkan JPU KPK ini, menggunakan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ ungkap Oyong.
Untuk jadwal sidang perdana, lanjut Oyong, dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025 mendatang. Untuk proses persidangan terhadap para terdakwa tersebut dilaksanakan sama seperti persidangan lainnya.
Hanya saja, jika kondisinya berbeda karena pengunjung yang banyak dan membludak, maka PN akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. ‘’Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, hanya saja pengunjung membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan tentang bagaimana teknis baiknya,’’ lanjut Oyong.
Ditambahkan Oyong, mereka masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait lokasi sidang nantinya. Apakah di S. Parman atau Sungai Rupat.
‘’Soal dimananya, S. Parman atau Sungai Rupat, kita belum diinformasikan dan masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan serta majelis sidang,’’ demikian Oyong.(OIL)





