
BencoolenTimes.com – Galian ‘Boundary’ Perusahaan ancam akses petani dan lahan di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, membuat warga berpotensi kembali berkonflik dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Jumat, 3 Oktober 2025, Perwakilan masyarakat Desa Talang Baru dan Perwakilan P3BS, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra dan rekan-rekan dari Akar Global Inisiatif, menggelar konferensi pers.
Hal ini dalam rangka untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang kembali terjadi dengan PT. DDP dengan petani/masyarakat yang ada di Kecamatan Malin Deman khususnya Desa Talang Baru.
Dijelaskan Ricki, Konflik ini dipicu oleh dugaan tindakan sewenang-wenang pihak PT. DDP yang membangun galian batas (boundary) yang merusak lahan, tanaman warga. ”Dan memutus akses petani menuju lahannya,” sebut Ricki.
Dilanjutkan Ricki, berdasarkan laporan dan data yang disampaikan, kegiatan pembangunan boundary PT. DDP telah menimbulkan dampak serius.
Diantaranya, Pemutusan Akses Jalan, dimana Galian Boundary tersebut secara nyata telah memutus akses jalan utama perkebunan yang selama ini digunakan oleh petani. Diantaranya milik Marzuki, Tamrin dan Khairul Aulia.
”Sehingga menghambat total aktivitas pertanian petani dan warga tersebut,” lanjut Ricki.
Kemudian, sambung Ricki, aktivitas yang dilakukan PT DDP tersebut, juga di duga membuat terjadinya perusakan lahan dan tanaman milik warga, salah satunya milik Musa Siswanto.
Dimana Tanaman Kelapa Sawit, Kayu Sengon, dan Kayu Labu milik Muda telah dirusak, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 428.000.000. Warga lain seperti, Maimun dan Jainah juga terancam kehilangan akses kebun mereka.
Tidak hanya itu, dalam berbagai proses konflik yang berlangsung hingga saat ini, diduga pihak perusahaan banyak melakukan pengancaman hingga mengkriminalisasi petani.
Bahkan, terdapat laporan dugaan tindakan kekerasan berupa dorongan fisik dan bentakan yang dialami Jainah oleh petugas keamanan perusahaan saat mencoba menghalangi alat berat yang bekerja di lahan sengketa.
”Kegiatan galian boundary ini dilaporkan terus berlanjut meskipun Pemerintah Desa dan pemilik kebun telah berulang kali melakukan protes, pertemuan, dan mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak perusahaan,” ungkap Ricki.
Terkait persoalan tersebut, Ricki menyampaikan, ada beberapa point permintaan atau tuntutan masyarakat melalui Kepala Desa Talang Baru, Tukin yang didukung Kuasa Hukum serta inisiatif sipil.
Diantaranya, menuntut PT. DDP agar menghentikan pembangunan boundary di lokasi sengketa. Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Desa Talang Baru seperti semula.
Selanjutnya memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak. Kemudian meminta pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.
Kemudian menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP bila konflik dan tuntutan tidak dapat diselesaikan. Karena kehadiran PT terus memproduksi konflik di Mukomuko terkhusus Kecamatan Malin Deman.
Ditambahkan Ricki, mereka menyerukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta stakeholder lainnya.
”Kita minta semuanya turun tangan menengahi dan menyelesaikan konflik agraria ini demi melindungi hak-hak masyarakat petani Desa Talang Baru,” imbuh Ricki.(OIL)





