Home Hukum Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto menyampaikan kronologis penetapan Hasto Setiyanto sebagai tersangka.

BencoolenTimes.com – Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Ini disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di gedung KPK RI, Rabu, 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka karena dinilai merintangi penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK RI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Atas perbuatan Hasto Kristiyanto tersebut, KPK mengeluarkan Surat, Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka, pengembangan dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani KPK RI sebelumnya. Perkara TPK sebelumnya tersebut, memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Ditetapkan tersangka Karena Merintangi Penyidikan

‘’Yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode tahun 2017 hingga tahun 2022, bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F. Terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,’’ terang Setyo.

Dijelaskan Setyo, bahwa pada 08 Januari 2020, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 Tersangka. Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.

‘’Dalam proses penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka Harun Masiku, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (Orang kepercayaan Hasto),’’ jelas Setyo.

Baca Juga : KPK RI Geledah 13 Lokasi Selama 3 Hari di Bengkulu

Lebih jauh, Setyo menerangkan, beberapa point perbuatan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Diantaranya, Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal berasal dari Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian, dalam proses pemilihan Legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan 44.402 suara.

‘’Jadi harusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku melalui berbagai upaya,’’ terang Setyo.

Setyo melanjutkan, upaya tersebut diantaranya, Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung (MA) pada 24 juni 2019. Lalu menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

Kemudian, setelah ada putusan dari MA, KPU tidak melaksanakan putusan dan Hasto Kristiyanto meminta Fatwa kepada MA. Selain itu, Hasto Kristiyanto, secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku, namun ditolak Riezky.

Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan tersangka Saefrul Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky Aprilia, sehingga surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan Hasto Kristiyanto dan meminta Riezky mundur setelah pelantikan.

Karena berbagai upaya belum berhasil, Hasto Kristiyanto bekerjsama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F, dimana Wahyu Setiawan merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU RI.

‘’Bahkan pada 31 Agustus 2019, HK menemui dan meminta kepada Wahyu Setiawan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP (PDI Perjuangan), Maria Lestari Dapil I Kalbar (Kalimantan Barat) dan Harun Masiku Dapil I Sumsel,’’ lanjut Setyo mengurai kronologis perkara keterlibatan Hasto Kristiyanto dari awal.

Dengan uraian penyidikan perkara dugaan TPK tersebut, tambah Setyo, tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

‘’Perbuatan tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ pungkas Setyo.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version