BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu menetapkan lima orang tersangka di penyidikan kasus kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong tahun anggaran 2016 lalu yang diduha merugikan negara Rp 1,3 miliar, Kamis (1/7/2021).
Kelima orang yang resmi ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 yakni mantan Ketua DPRD Lebong TR, mantan Waka I DPRD Lebong MD dan mantan Waka II DPRD Lebong AM. Lalu dua ASN mantan Sekwan SP dan mantan Bendahara pengeluaran ET.
Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan angaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016. Selain itu, penetapan juga didasari bukti-bukti dan keterangan saksi serta kesimpulan hasil dari gelar perkara.
“Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara Iebih dari Rp 1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun untuk jumlah detail kerugian negaranya nanti akan kita sampaikan dalam tahap berikutnya,” kata Arief Indra Kusuma Adhi.
Arief Indra Kusuma Adhi menambahkan, langkah selanjutnya setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan Iebih Ianjut yang dijadwalkan pada mulai minggu depan. (Bay)





