Home Info Kota Kayak Ping Pong, Berkas Penipuan Rp 1 Miliar Tersangka Herawansyah Kembali Dikirim...

Kayak Ping Pong, Berkas Penipuan Rp 1 Miliar Tersangka Herawansyah Kembali Dikirim ke JPU

Kayak Ping Pong, Berkas Penipuan Rp 1 Miliar Tersangka Herawansyah Kembali Dikirim ke JPU

BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan tersangka Herawansyah, Mantan Kadis PU Seluma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

“Sudah dikirim ke JPU seminggu yang lalu (berkas perkara tersangka Herawansyah dikirim),” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Berkas perkara kasus tersebut bak ping pong, lantaran bolak balik dari penyidik ke JPU. Selain itu, kasus ini terkesan lama naik penuntutan lantaran belum P21 meskipun menurut Korban Ismail Hakim melalui Kuasa Hukumnya yakni Ilham Patahillah, SH.MH secara hukum kasus itu sudah memenuhi syarat dan pihaknya minta segera disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, Ilham Patahillah mengungkapkan bahwa Polda Bengkulu telah melakukan komprotir terhadap tersangka Herawansyah dengan kliennya sebagai korban.

Meskipun didengung-dengungkan tersangka ada jaminan menurut Ilham, itu hak setiap orang, namun pihaknya juga menuntut keadilan sebagai korban, juga meminta keadilan yang sama supaya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

“Meskipun di didengung-dengungkan ada jaminan dan segala macam itu hak setiap orang, namun kami pada prinsipnya minta keadilan yang sama bahwa setiap orang, sehingga kasus yang dilaporkan klien kami agar segera disidangkan, oleh sebab itu kami meminta penyidik dan Kejaksaan menindaklanjutinya kalau memang menurut hemat secara hukum sudah memenuhi syarat dan ditetapkan tersangka oleh penyidik ya secepat mungkin dong disidangkan,” kata Ilham, Senin (14/2/2022) lalu.

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.

Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.

Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version