BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan penipuan Biro Jasa Perjalanan yang dialami Mahasiswa dan Dosen FH (Fakultas Hukum) Unihaz Bengkulu.

Kejari Bengkulu terima SPDP perkara dugaan Penipuan Biro Jasa Perjalanan yang dialami Mahasiswa dan Dosen FH Unihaz Bengkulu, dari Penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Bengkulu.
Dijelaskan Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayar melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan, SPDP tersebut dengan tersangka FL selaku Direktur CV. Lautan Biru Nusantara (LBN).
Disebutkan, FL selaku Direktur CV. LBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. ‘’Benar, SPDP dugaan penipuan dengan tersangka FL selaku Direktur CV. LBN sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu,’’ terang Rusydi.
Dilanjutkan Rusydi, selain SPDP, mereka juga menerima pengajuan masa penahanan terhadap tersangka untuk 40 hari kedepan. Terhitung sejak 15 Maret hingga 23 April 2025 mendatang.
‘’Pertimbangan perpanjangan penahanan tersebut agar penyidik memiliki waktu menyelesaikan penyidikan kasus tersebut agar bisa segera rampung,’’ sebut Rusydi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menyita uang sebesar Rp 284.506.000 dari total Rp 531.425.000 sebagai pembayaran biaya Biro Jasa Perjalanan Prakerin (Ptaktek Kerja Industri) Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu.
Dari jumlah uang yang disita tersebut, juga diketahui ada senilai Rp 45 juta yang merupakan uang ucapan terimakasih kepada Dekan FH Unihaz Bengkulu. Uang Rp 45 juta itu diberikan CV. LBN kepada Dekan FH Unihaz melalui rekening istrinya.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menjerat Tersangka FL dengan 2 pasal, pertama yaitu Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Serta Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Tersangka FL diduga melakukan penipuan terhadap pihak kampus Unihaz, karena tidak menjalankan kontrak seperti yang telah disepakati. Serta diduga melakukan penggelapan terhadap uang yang telah disetorkan mahasiswa kepada pihak kampus dan diserahkan pada pihak CV LBN.
Perkara ini berawal saat 80 Mahasiswa dan Dosen FH Unihaz Bengkulu gagal berangkat untuk melaksanakan kegiatan Prakerin ke Pulau Jawa. Padahal para Mahasiswa sudah menyetorkan sejumlah uang ke pihak kampus, namun saat hari yang ditentukan, mereka batal berangkat dan sempat terlantar di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.(OIL)