Home Hukum Polisi Amankan Uang Rp 45 Juta dari Rekening Istri Dekan, Kejar Pihak...

Polisi Amankan Uang Rp 45 Juta dari Rekening Istri Dekan, Kejar Pihak Ketiga di Jakarta

Polisi Amankan Uang
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menunjukan uang yang disita dari CV LBN dan rekening istri dekan FH Unihaz.

BencoolenTimes.com – Polisi Amankan uang Rp 45 juta dari rekening istri dekan (Non Aktif) Fakultas Hukum (FH) Unihaz Bengkulu. Ini masih terkait dugaan penipuan yang dilakukan Biro Jasa Perjalanan CV. Lautan Biru Nusantara (LBN) terhadap puluhan mahasiswa dan dosen FH Unihaz yang gagal berangkat Prakerin (Praktek Kerja Industri).

Polisi amankan uang Rp 45 juta dari rekening istri dekan FH Unihaz yang diduga merupakan tanda ucapan terimakasih untuk dekan FH Alaudin karena sudah dipercaya sebagai vendor pemberangkatan mahasiswa dna dosen FH Unihaz untuk melaksanakan Prakerin.

Dijelaskan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, total uang yang diamankan mencapai Rp 284.506.000 dari total Rp 531.425.000. ‘’Uang yang kita amankan ini sudah termasuk uang Rp 45 juta itu (dari rekening istri Alaudin),’’ ungkap Kapolresta Sudarno.

Selain mengamankan uang, sambung Kapolresta Sudarno, Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terkait pihak ketiga yang menjadi rekana CV LBN yang ada di Jakarta.

Penyidik akan melakukan penelusuran terhadap sisa uang lainnya, yang berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya sudah ia setorkan kepada berbagai pihak. Mulai dari yang mengurus tiket pesawat, kendaraan bus, hingga sewa penginapan untuk mahasiswa dan dosen.

‘’Penyidik sudah ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan terkait rekanan dari CV LBN yang diakui menjadi tempat menyetorkan uang untuk tiket pesawat dan pengurus keperluan lainnya terkait pemberangakat mahasiswa dan dosen FH yang batal berangkat,’’ sambung Kapolresta Sudarno.

Ditambahkan Kapolresta Sudarno, untuk tersangka, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan, yaitu FL selaku direktur CV LBN. ”Sejauh ini baru satu tersangka yang kita tetapkan, namun ini masih dalam proses pengembangan,” tambah Kapolresta Sudarno.

Sebelumnya diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menjerat tersangka dengan 2 pasal, pertama yaitu Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Tersangka FL diduga telah melakukan penipuan terhadap pihak kampus Unihaz, karena tidak menjalankan kontrak seperti yang telah disepakati.

Selain Pasal 378 KUHP, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Tersangka juga diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang yang telah disetorkan mahasiswa kepada pihak kampus, dan diserahkan pada pihak CV LBN.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version