Home Hukum Kejari Kepahiang Geledah Kantor Dinas PUPR, Ini Kasusnya

Kejari Kepahiang Geledah Kantor Dinas PUPR, Ini Kasusnya

Kejari Kepahiang Geledah
GELEDAH: Kejari Kepahiang geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang sebagai tindak lanjut Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (spald-s) Tahun Anggaran (TA) 2023.

BencoolenTimes.com – Kejari Kepahiang geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang pada Kamis Siang, 15 Oktober 2026.

Kejari Kepahiang geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang sebagai tindak lanjut Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (spald-s) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: print – 935 /l.7.18/fd.2/10/2026 tanggal 12 oktober 2026. ‘’Benar, kita melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang,’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat kepada wartawan.

‘’Penggeledahan ini terkait proses penyidikan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Tahun Anggaran Dua Ribu Dua Puluh Tiga (2023),’’ sambung Johansen.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Johansen, tim penyidik melakukan penyitaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) dokumen, 1 (satu) cap stempel,  2 (dua) unit pc, 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit cpu.

Ditambahkan Johansen,  bahwa terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti tersebut akan diteliti dan dipelajari lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik guna kepentingan pada proses penyidikan.

‘’Seluruh dokumen-dokumen maupun barang bukti lainnya yang sudah kita sita, akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara ini,’’ demikian Johansen.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version