Home Info Daerah Seluma Kejari Seluma Tindaklanjuti Laporan Soal Dugaan Penjualan Jalan Desa di Kecamatan Lubuk...

Kejari Seluma Tindaklanjuti Laporan Soal Dugaan Penjualan Jalan Desa di Kecamatan Lubuk Sandi

Kejari Seluma Tindaklanjuti
TINDAKLANJUTI: Kejari (Kejaksaan Negeri) Seluma tindaklanjuti laporan soal dugaan penjualan jalan desa yang diduga dikuasai AMP milik perusahaan PT. Rtd di Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Seluma tindaklanjuti laporan soal dugaan penjualan lahan jalan desa yang diduga dikuasai AMP milik perusahaan PT. Rtd di Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Kejari Seluma tindaklanjuti laporan soal dugaan penjualan lahan jalan desa yang diduga dikuasai AMP dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi berbagai pihak terkait di Kabupaten Seluma.

Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Janu Arsianto melalui Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, laporan tersebut memang sudah masuk ke Kejari Seluma. ‘’Laporannya sudah lama dan beberapa kali kita lakukan pengumpulan data ke desa maupun memanggil pihak pihak terkait,’’ jelas Renaldo.

Diungkapkan Renaldo, dari hasil pengumpulan data Kejari Seluma sementara, bahwa tahun 2017 lalu lahan yang dilaporkan tersebut dihibahkan ke perusahaan, bukan dijual seperti yang dilaporkan.

Selain itu, lahan yang dihibahkan tersebut panjangnya mencapai 100 meter dan lebar 2 meter, namun saat ini informasinya menjadi 100 meter dan lebar 4 meter. ‘’Kita sudah bersama-sama ke lokasi untuk memastikan itu dan memang lahan perusahaan yang berbatasan dengan lahan milik desa,’’ Renaldo.

Disampaikan Renaldo, klarifikasi terhadap sejumlah pihak oleh Kejari Seluma telah dilakukan beberapa kali. Baik itu pihak perusahaan, mantan kades hingga perangkatnya, termasuk pelapor.

‘’Pelapor sendiri juga sudah kita ajak ke lokasi namun tidak bisa hadir, jadi perusahaan dan pemerintahan desa yang ke lokasi, untuk memastikan apakah lahan desa yang memang dipergunakan untuk jalan tersebut,’’ sampai Renaldo.

Ditambahkan Renaldo, mereka masih akan melanjutkan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya pemerintahan desa, mantan perangkat desa dan pijak perusahaan. ‘’Untuk Pemerintah Seluma, juga akan kita jadwalkan dimintai klarifikasi,’’ imbuh Renaldo.

Diberitakan sebelumnya, diduga jalan desa dijual ke perusahaan pemilik AMP yang berada di lokasi jalan desa tersebut. Pemilik AMP diduga merupakan PT. Rtd yang diketahui selama ini menjadi salah satu perusahaan jasa kontruksi, khususnya Jalan Hotmix.

Data terhimpun, diketahui Jalan Desa yang berada di salah satu Desa Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma ini panjangnya lebih kurang 2 kilometer dan lebar 3,5 meter.

Jalan tersebut pada tahun 2017 sempat masuk penganggaran Dana Desa (DD) pada APBDes Tahun Anggaran (TA) 2017 senilah Rp 148 juta. Namun diduga satu tahun setelahnya, sebagian jalan atau sepanjang lebih kurang 500 meter dikuasai oleh perusahaan pemilik AMP yang berada di lokasi tersebut.

Penguasaan tersebut diduga juga disertai dengan pembuatan SHM lahan AMP yang didalamnya termasuk lahan jalan sepanjang 500 meter. Dimana setiap tahun pihak perusahaan diketahui bahwa dari SHM AMP tersebut, mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 22 juta.(SRL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version