Home Hukum Kejati Terima Kembali Berkas Perkara Kasus KONI

Kejati Terima Kembali Berkas Perkara Kasus KONI

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH.

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan tersangka Mufran Imron, Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu.

“Iya betul, kematen kita menerima berkasnya kembali. Kemaren kan itu ada perbaikan dari kita. Jad kita memberikan petunjuk didalam berkas perkara,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika SH.MH saat diwawancarai, Jumat (16/7/2021).

Pandoe Pramoe Kartika menambahkan, setelah menerima kembali berkas perkara tersebut, pihaknya akan menelitinya paling lama 14 hari, apakah petunjuk dari JPU sebelumnya sudah dipenuhi penyidik atau belum. Apabila semua sudah terpenuhi maka JPU akan menerbitkan P21 atau berkas lengkap, namun apabila belum, berkas akan dikembali lagi untuk dipenuhi.

“Kita akan teliti lagi berkasnya, kalau lengkap kita terbutkan P21,” tutup Pandoe Pramoe Kartika.

Diketahui, saat pelimpahan tahap I beberapa waktu lalu, JPU Kejati memberikan sejumlah catatan kepada penyidik, salah satunya yakni agar penyidik kembali memeriksa seluruh saksi. Karena diduga ada pihak masih ada pihak yang harus bertanggungjawab dalam perara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus KONI Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version