Home Hukum Ketua Koperasi dan Fasilitator Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

Ketua Koperasi dan Fasilitator Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

Kedua Saksi yang diperiksa penyidik.

BencoolenTimes.com, –  Usai melakukan penggeledahan di Kantor BKM Koperasi Maju Bersama dan di kediaman Ketua Koperasi Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu soal kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), Kamis (21/9/2023), Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa dua orang saksi, Jumat (22/9/2023).

Kedua saksi yang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu tersebut yakni Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur Heriyadi dan Dicky selaku Fasilitator
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Samisake. Mereka kurang lebih 2 jam diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Fasilitator UPTD BLUD Samisake Pemkot Bengkulu, Dicky usai keluar dari gedung pemeriksaan mengaku, dirinya dimintai keterangan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai fasilitator.

“Cuma dimintai keterangan-keterangan aja. Tugasnya dampingi koperasi aja,” kata Dicky.

Sementara, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Heriyadi mengatakan, dalam penyaluran dana di Koperasi yang ia pimpin tidak ada yang salah.

“Gak fiktif, lengkap semua datanya, makanya saya tadi kooperatif,” ucapnya.

Dia mengaku dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari di kediamannya kemarin ada dokumen-dokumen yang diamankan penyidik. “Ada dokumen-dokumen,” katanya.

Diketahui, dalam perkara Samisake Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.(BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version